putusan 48 g 2023 ptun.bdg 20250810181108
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Nomor 48/G/2023/PTUN.BDG adalah sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung antara CV. Muda Jaya Kreatif (Penggugat) melawan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasirgintung–Lengkongbarang Kabupaten Tasikmalaya (Tergugat) dan CV. Muara Rizky (Tergugat II Intervensi). Penggugat menggugat Penetapan Pemenang Paket Pekerjaan yang diumumkan pada 28 April 2023 dengan pemenang CV. Muara Rizky. Perkara diperiksa dengan acara biasa secara elektronik (E-Court) di tingkat pertama.
Poin Penting
- Penggugat: CV. Muda Jaya Kreatif (Kota Banjar), diwakili Yanuar Esa Permana dan kuasa hukum Dafiq Syahal Manshur, S.H., M.H. serta Shellina Dewi Utami, S.H.
- Tergugat I: POKJA Pemilihan Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasirgintung–Lengkongbarang Kabupaten Tasikmalaya (Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya), diwakili 6 pegawai negeri sipil dari Bagian Hukum
- Tergugat II Intervensi: CV. Muara Rizky (Kabupaten Bandung), diwakili Andri Kusmana dan kuasa hukum Eris Riswandi, S.H. serta Tati Puspitasari, S.H.
- Objek Gugatan: Penetapan Pemenang Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasirgintung–Lengkongbarang Tahun Anggaran 2023 yang diumumkan 28 April 2023 dengan pemenang CV. Muara Rizky
- Dasar Hukum: Pasal 47 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- Proses: Perkara didaftarkan 17 Mei 2023, diperbaiki 3 Juli 2023, dengan berbagai penetapan hakim dan jadwal persidangan
Penjelasan Sederhana
Ini adalah kasus sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah di bidang pekerjaan jalan. Sebuah perusahaan (CV. Muda Jaya Kreatif) menggugat keputusan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang memilih perusahaan lain (CV. Muara Rizky) sebagai pemenang tender pekerjaan rekonstruksi jalan. Penggugat menganggap keputusan tersebut tidak sah dan membawanya ke pengadilan tata usaha negara untuk dimintakan pembatalan.