Beranda › Peraturan › Detail

putusan 464 k tun 2021 20250720215046

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (202.6 KB) putusan_464_k_tun_2021_20250720215046.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan XI UKPBJ Kabupaten Aceh Selatan terhadap Berita Acara Hasil Pemilihan tender Pembangunan Gedung Tapak Tuan Sport Center (TSC) Lanjutan. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang membatalkan putusan tingkat pertama dinyatakan benar dan tidak melanggar hukum. POKJA dihukum membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp500.000,00.

Poin Penting
  • Pihak: POKJA Pemilihan XI UKPBJ Kabupaten Aceh Selatan (Pemohon Kasasi) vs PT Bangun Rezki Inddi Makmur (Termohon Kasasi)
  • Objek Sengketa: Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 3753460/BAHP-PK/POKMIL XI-UKPBJ/2020 tanggal 31 Agustus 2020 untuk tender pembangunan gedung
  • Riwayat Putusan:
  • PTUN Banda Aceh (12 April 2021): Menolak gugatan
  • PTTUN Medan (21 Juli 2021): Membatalkan putusan PTUN Banda Aceh
  • Mahkamah Agung (30 November 2021): Menolak kasasi
  • Alasan Penolakan Kasasi: Alasan-alasan kasasi bersifat penilaian fakta (penghargaan bukti), bukan kesalahan penerapan hukum; pemeriksaan kasasi hanya mengenai kesalahan/tidak dilaksanakannya hukum
  • Temuan Hukum: Tergugat mengabaikan Dokumen Pemilihan sehingga Penggugat tidak diikutsertakan dalam evaluasi, bertentangan dengan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (asas kecermatan)
  • Biaya Kasasi: Rp500.000,00 (meterai Rp10.000 + redaksi Rp10.000 + administrasi Rp480.000)
Penjelasan Sederhana

Dalam perkara pengadaan barang/jasa (tender pembangunan gedung), Mahkamah Agung memutuskan bahwa kelompok kerja yang mengelola tender tidak bisa mengajukan kasasi karena alasan-alasannya hanya menyangkut perbedaan penilaian fakta, bukan kesalahan hukum. Pengadilan tingkat banding sebelumnya sudah benar mengatakan bahwa kelompok kerja melanggar aturan dengan tidak memasukkan peserta tertentu dalam evaluasi. Kelompok kerja harus bayar biaya perkara Rp500.000.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat5
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain