Beranda › Peraturan › Detail

putusan 46 pdt 2021 pt bna 20250819101030

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (991 KB) putusan_46_pdt_2021_pt_bna_20250819101030.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Nomor 46/PDT/2021/PT BNA adalah perkara perdata tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh antara PT. Harum Jaya (Pembanding/Penggugat) melawan Pokja Pemilihan, KPA DPMPTSP Aceh, Kepala Biro Pengadaan, PA DPMPTSP, Inspektorat Aceh, Gubernur Aceh, dan PT. Putra Ananda (Terbanding/Tergugat). Perkara ini berkaitan dengan Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor dengan nilai HPS Rp 9.382.206.662,32 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh tahun 2020. PT. Harum Jaya mengajukan gugatan terhadap proses tender yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai persyaratan personil dan peralatan yang dianggap tidak proporsional untuk pekerjaan finishing gedung.

Poin Penting
  • Pihak Penggugat: PT. Harum Jaya (Pembanding), diwakili Direktur Utama Mansur S
  • Pihak Tergugat: 6 (enam) lembaga pemerintah Aceh dan 1 (satu) perusahaan swasta (PT. Putra Ananda sebagai pemenang tender)
  • Objek Sengketa: Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor, metode Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur
  • Nilai Kontrak: Rp 9.382.206.662,32
  • Alasan Gugatan Utama: Persyaratan personil (ahli manajemen gedung, ahli teknik bangunan, ahli K-3 konstruksi) dan peralatan utama (Excavator, Asphalt Finisher, Motor Grader, dll.) dianggap tidak sesuai/tidak proporsional untuk pekerjaan finishing gedung
  • Tahapan Proses: Penggugat telah mengikuti tahapan penjelasan (aanwijzing) tanggal 12 Agustus 2020 dan mengajukan pertanyaan terkait ketidaksesuaian persyaratan
Penjelasan Sederhana

Perusahaan PT. Harum Jaya mengajukan gugatan ke pengadilan karena merasa syarat-syarat tender untuk proyek pembangunan gedung kantor tidak masuk akal. Menurut mereka, untuk pekerjaan finishing (penyelesaian) gedung, tidak perlu peralatan berat seperti excavator dan asphalt finisher yang biasanya digunakan untuk pekerjaan jalan. Mereka juga keberatan dengan persyaratan personil yang terlalu ketat untuk pekerjaan yang relatif sederhana. Gugatan ini ditolak di pengadilan tingkat pertama, sehingga PT. Harum Jaya membanding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain