putusan 445 k pdt.sus-kppu 2021 20250820094947
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 445 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 merupakan kasasi atas keputusan Pengadilan Negeri Medan yang membatalkan putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2018. KPPU telah menjatuhkan denda kepada tiga perusahaan (PT Swakarsa Tunggal Mandiri, PT Sekawan Jaya Bersama, dan PT Fifo Pusaka Abadi) atas dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan. Pengadilan Negeri Medan mengabulkan keberatan ketiga perusahaan tersebut dan membatalkan putusan KPPU, menyatakan tanggung jawab seharusnya pada panitia penyeleksi tender (Pokja). KPPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: KPPU (Pemohon Kasasi) melawan PT Swakarsa Tunggal Mandiri, PT Sekawan Jaya Bersama, dan PT Fifo Pusaka Abadi (Termohon Kasasi)
- Putusan KPPU Awal: Menyatakan ketiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing Rp1.260.000.000, Rp1.000.000.000, dan Rp1.000.000.000
- Putusan Pengadilan Negeri Medan: Membatalkan putusan KPPU dan mengabulkan keberatan ketiga perusahaan, menyatakan tanggung jawab ada pada Pokja (panitia penyeleksi tender)
- Dasar Keberatan: Ketiga perusahaan menyangkal melakukan persekongkolan dan menyatakan kesalahan ada pada panitia penyeleksi tender
- Biaya Perkara: Pengadilan Negeri menghukum KPPU membayar biaya perkara Rp296.000
Penjelasan Sederhana
Tiga perusahaan di Medan dituduh KPPU melakukan persekongkolan (bekerja sama untuk mengatur harga/penawaran) dalam tender dan dikenai denda besar. Ketiga perusahaan membantah dan mengatakan kesalahan ada pada panitia penyeleksi tender, bukan mereka. Pengadilan Negeri setuju dengan mereka dan membatalkan denda KPPU. Kini KPPU membawa kasus ini ke Mahkamah Agung untuk menguji kembali keputusan Pengadilan Negeri.