Beranda › Peraturan › Detail

putusan 445 k pdt.sus-kppu 2021 20250820094947

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (139.9 KB) putusan_445_k_pdt.sus-kppu_2021_20250820094947.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 445 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 adalah kasasi yang diajukan oleh KPPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan yang membatalkan Putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2018. Putusan KPPU semula menyatakan tiga perusahaan (PT Swakarsa Tunggal Mandiri, PT Sekawan Jaya Bersama, dan PT Fifo Pusaka Abadi) terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha dan menjatuhkan denda. Pengadilan Negeri Medan membatalkan putusan KPPU tersebut dan menyatakan tanggung jawab seharusnya pada Pokja (panitia penyeleksi tender). KPPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Poin Penting
  • Pihak Kasasi: KPPU sebagai Pemohon Kasasi melawan tiga perusahaan (Termohon Kasasi)
  • Putusan KPPU Awal: Menyatakan ketiga perusahaan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dengan denda: PT Swakarsa Tunggal Mandiri Rp1.260.000.000, PT Sekawan Jaya Bersama Rp1.000.000.000, PT Fifo Pusaka Abadi Rp1.000.000.000
  • Putusan Pengadilan Negeri Medan: Membatalkan putusan KPPU dan menyatakan tanggung jawab ada pada Pokja (panitia penyeleksi tender)
  • Tanggal Putusan PN: 27 November 2019
  • Tanggal Permohonan Kasasi: 9 Desember 2019
  • Lokasi Perkara: Medan, Sumatera Utara
Penjelasan Sederhana

Ini adalah kasus persaingan usaha di mana KPPU menuduh tiga perusahaan melakukan persekongkolan (kolusi) dalam tender. KPPU menghukum mereka dengan denda besar. Namun, pengadilan tingkat pertama membatalkan keputusan KPPU, mengatakan bahwa kesalahan sebenarnya ada pada panitia penyeleksi tender (Pokja), bukan pada perusahaan-perusahaan tersebut. KPPU tidak setuju dan membawa kasus ke Mahkamah Agung untuk meminta pembatalan putusan pengadilan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat3
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain