Beranda › Peraturan › Detail

putusan 44 pdt.g 2018 pn bjb 20250827094710

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (272.9 KB) putusan_44_pdt.g_2018_pn_bjb_20250827094710.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 44/Pdt.G/2018/PN Bjb adalah perkara gugatan perdata antara PT. Tanjung Nusa Persada (Penggugat) melawan Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan Banjarmasin (Tergugat) terkait kontrak pembangunan Gedung Pendidikan. Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat melakukan wanprestasi (ingkar janji) karena kesalahan perencanaan desain dan ketidakmampuan menyediakan lahan yang bebas hambatan, sehingga menyebabkan keterlambatan pekerjaan selama 131 hari kalender. Tergugat mengakui wanprestasi tersebut melalui addendum perpanjangan waktu tanggal 19 September 2016 dan Berita Acara Pemutusan Kontrak tanggal 5 Januari 2017.

Poin Penting
  • Kontrak pembangunan ditandatangani 20 April 2016 dengan durasi 231 hari kalender (selesai 6 Desember 2016)
  • Wanprestasi Tergugat meliputi: (1) kesalahan perencanaan awal yang memerlukan review desain, dan (2) tidak menyediakan lahan yang clear karena masih ada bangunan workshop dan asrama putri di lokasi proyek
  • Lahan hanya bisa dibebaskan setelah lelang pembongkaran tanggal 5 September 2016, menyebabkan kehilangan waktu kerja efektif 131 hari kalender
  • Tergugat hanya memberikan perpanjangan waktu 23 hari melalui addendum, jauh lebih pendek dari kerugian waktu yang dialami Penggugat
  • Tergugat mengakui wanprestasi melalui dokumen resmi (addendum dan berita acara pemutusan kontrak)
  • Realisasi fisik pekerjaan mencapai 67,1% dengan realisasi anggaran hanya 55% hingga 31 Desember 2016
Penjelasan Sederhana

Ini adalah kasus kontrak pembangunan gedung di mana kontraktor (PT. Tanjung Nusa Persada) menggugat pemberi kerja (Politeknik Kesehatan Banjarmasin) karena pemberi kerja tidak memenuhi kewajibannya. Masalahnya: desain awal salah dan lahan masih ada bangunan lama yang belum dibongkar, sehingga kontraktor tidak bisa bekerja dengan lancar selama 131 hari. Pemberi kerja hanya memberikan tambahan waktu 23 hari, padahal kerugian waktu jauh lebih besar. Pemberi kerja sendiri mengakui kesalahannya melalui dokumen resmi.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain