Beranda › Peraturan › Detail

putusan 43 pdt 2022 pt bna 20250908120020

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (1.8 MB) putusan_43_pdt_2022_pt_bna_20250908120020.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 43/PDT/2022/PT BNA adalah perkara perdata tingkat banding yang melibatkan sengketa pengadaan barang/jasa konstruksi untuk Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Syiah Kuala (BLU). PT. Harum Jaya (Penggugat/Terbanding) menggugat Pokja Pemilihan, PPK, Pimpinan BLU, dan PT. NZA Jaya Konstruksi (pemenang tender) karena penawaran harganya yang terendah (Rp 20.911.358.468,91) digugurkan dengan alasan tidak menyerahkan jaminan penawaran, padahal ketentuan tersebut tidak ada dalam Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 7 Tahun 2021. Penggugat menganggap pengguguran tersebut melawan peraturan yang berlaku.

Poin Penting
  • Tender diumumkan 18 Juni 2021 dengan nilai HPS Rp 25.504.100.000,00 melalui LPSE Unsyiah, metode Tender Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur
  • Hanya 2 dari 22 peserta tender yang memasukkan penawaran harga: PT. Harum Jaya (Rp 20.911.358.468,91) dan PT. NZA Jaya Konstruksi (Rp 22.413.351.156,05)
  • Pada 30 Juni 2021, Pokja Pemilihan memenangkan PT. NZA Jaya Konstruksi (penawaran tertinggi) dan menggugurkan PT. Harum Jaya dengan alasan "tidak menyerahkan jaminan penawaran"
  • PT. Harum Jaya mengajukan sanggahan 6 Juli 2021 (Surat Nomor 0107/PTHJ/VII/2021) karena ketentuan jaminan penawaran tidak tercantum dalam Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 7 Tahun 2021
  • Peraturan Rektor hanya mengatur Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan (Pasal 30 ayat 1), bukan jaminan penawaran
  • Penggugat mendalilkan tindakan Pokja Pemilihan melawan peraturan yang berlaku
Penjelasan Sederhana

Ini adalah kasus tender konstruksi rumah sakit di universitas. Perusahaan A (Harum Jaya) menawar harga paling murah, tetapi ditolak karena dianggap tidak menyerahkan "jaminan penawaran." Perusahaan A keberatan karena peraturan universitas tidak pernah mewajibkan jaminan penawaran—hanya jaminan pelaksanaan dan pemeliharaan. Perusahaan A menganggap penolakan ini tidak sesuai aturan dan membawa kasus ke pengadilan tingkat banding.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain