Beranda › Peraturan › Detail

putusan 43 pdt 2021 pt plk 20250902100131

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (115.8 KB) putusan_43_pdt_2021_pt_plk_20250902100131.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 43/PDT/2021/PT PLK merupakan putusan tingkat banding dalam perkara perdata antara CV Semut Ireng Pusat Buntok (Pembanding/Penggugat) melawan Bupati Barito Selatan dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Selatan (Para Terbanding/Tergugat). Perkara ini menyangkut gugatan wanprestasi terkait perjanjian kontrak kerja. Pengadilan Negeri Buntok sebelumnya menolak gugatan dengan menerima eksepsi tergugat, namun Pembanding mengajukan banding untuk membatalkan putusan tersebut dan mengadili sendiri.

Poin Penting
  • Pihak Berperkara: Pembanding (CV Semut Ireng Pusat Buntok, diwakili Yuliana Alfianty) vs Terbanding I-IV (Bupati Barito Selatan, PA, KPA, dan Bendahara KPA Dinas PU Tahun 2016)
  • Nomor Kontrak: Perjanjian Kontrak Nomor 760/163/KONTRAK-BM/IX/PU-2016
  • Putusan Tingkat Pertama: Pengadilan Negeri Buntok (16/Pdt.G/2020/PN.Bnt., 17 Februari 2021) mengabulkan eksepsi dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima
  • Permohonan Banding: Diajukan 1 Maret 2021 dengan memori banding, disertai kontra memori banding dari Terbanding I, III, dan IV tanggal 12-16 Maret 2021
  • Pertimbangan Hukum: Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding secara formil dan mempertimbangkan alasan-alasan banding untuk membatalkan putusan tingkat pertama dan mengadili sendiri
Penjelasan Sederhana

Ini adalah kasus sengketa kontrak pekerjaan antara sebuah perusahaan (CV Semut Ireng) dengan pemerintah daerah Barito Selatan. Pengadilan tingkat bawah menolak gugatan perusahaan, tetapi perusahaan tidak setuju dan membawa kasus ke Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding tersebut dan akan mempertimbangkan ulang kasus ini untuk memutuskan apakah putusan sebelumnya harus dibatalkan atau dipertahankan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat7
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain