putusan 418 k pdt 2021 20250912111111
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 418 K/Pdt/2021 adalah perkara kasasi perdata antara Gubernur Banten, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten (Pemohon Kasasi) melawan PT. Dini Usaha Mandiri (Termohon Kasasi). Perkara ini menyangkut wanprestasi (ingkar janji) dalam kontrak pengadaan sarana penunjang NICU dan Bedah Syaraf Rumah Sakit Provinsi Banten. Pengadilan Negeri Serang dan Pengadilan Tinggi Banten telah mengabulkan sebagian gugatan PT. Dini Usaha Mandiri untuk pembayaran sisa dana sebesar Rp10.887.257.165,00 beserta biaya perkara.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: Gubernur Banten, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten (Pemohon Kasasi) vs. PT. Dini Usaha Mandiri (Termohon Kasasi)
- Pokok Perkara: Wanprestasi dalam kontrak pengadaan sarana penunjang NICU dan Bedah Syaraf Rumah Sakit Provinsi Banten
- Putusan Pengadilan Negeri Serang (21 November 2018): Mengabulkan gugatan sebagian; menyatakan Para Tergugat melakukan wanprestasi; menghukum membayar Rp10.887.257.165,00 dan biaya perkara Rp1.126.000,00
- Putusan Pengadilan Tinggi Banten (21 Maret 2019): Menguatkan putusan Pengadilan Negeri
- Permohonan Kasasi: Diajukan oleh ketiga Pemohon Kasasi pada tanggal 15 April 2019 dengan memori kasasi diterima 26 April 2019
Penjelasan Sederhana
Pemerintah Provinsi Banten (melalui beberapa dinas) dianggap tidak membayar sisa uang yang seharusnya diberikan kepada perusahaan PT. Dini Usaha Mandiri sesuai perjanjian kontrak untuk proyek pengadaan peralatan rumah sakit. Pengadilan tingkat pertama dan banding telah memutuskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus membayar utangnya. Pemerintah kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menggugat keputusan tersebut.