putusan 406 k pdt.sus-kppu 2020 20250822090931
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 406 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 memutus perkara kasasi sengketa persaingan usaha antara KPPU sebagai pemohon kasasi melawan PT Agung Perdana Bulukumba. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang menyatakan PT Agung Perdana Bulukumba terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. Perusahaan dihukum membayar denda sebesar Rp2.963.200.000,00 ke Kas Negara.
Poin Penting
- Pihak: KPPU (pemohon kasasi) vs PT Agung Perdana Bulukumba (termohon kasasi)
- Pelanggaran: Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 (persekongkolan dalam proses tender)
- Putusan KPPU: Denda Rp2.963.200.000,00 dan larangan mengikuti pengadaan barang/jasa APBN/APBD selama 1 tahun untuk dua perusahaan terkait
- Putusan PN Bulukumba: Menolak keberatan, menguatkan putusan KPPU, namun mengurangi denda menjadi Rp800.000.000,00
- Putusan MA: Menolak kasasi, menyatakan PN Bulukumba tidak salah menerapkan hukum, alasan kasasi tidak dapat dibenarkan
Penjelasan Sederhana
Sebuah perusahaan dituduh melakukan persekongkolan (kolusi) dalam tender pengadaan barang/jasa. KPPU menghukumnya dengan denda besar. Perusahaan mengajukan banding ke pengadilan, namun ditolak. Kemudian naik ke Mahkamah Agung, tetapi Mahkamah Agung juga menolak dan mempertahankan hukuman tersebut karena bukti pelanggaran sudah jelas.