putusan 3865 k pdt 2022 20250902100136
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3865 K/Pdt/2022 adalah perkara kasasi perdata antara KPA Dinas Pekerjaan Umum Barito Selatan dan Bupati Barito Selatan (Pemohon Kasasi) melawan Yuliana Alfianty/CV. Semut Ireng Pusat Buntok (Termohon Kasasi) terkait wanprestasi kontrak pekerjaan peningkatan jalan. Pengadilan Negeri menolak gugatan, namun Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan dan mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan kontrak sah dan menghukum Tergugat III membayar kerugian materiil Rp712.525.824,00. Perkara kemudian naik ke Mahkamah Agung melalui permohonan kasasi.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: KPA/Bupati Barito Selatan vs. Yuliana Alfianty (CV. Semut Ireng Pusat Buntok)
- Objek Sengketa: Kontrak Nomor 760/163/KTRK-BM/IX/PU-2016 tanggal 20 September 2016 untuk peningkatan Jalan Mayor Pitel menjadi Box Culvert
- Gugatan Awal: Wanprestasi dengan tuntutan kerugian Rp1.284.946.493,20
- Putusan Pengadilan Negeri: Menolak gugatan (tidak dapat diterima)
- Putusan Pengadilan Tinggi: Membatalkan putusan PN, mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan kontrak sah, menghukum Tergugat III bayar Rp712.525.824,00
- Tingkat Kasasi: Pemohon Kasasi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Juni 2021
Penjelasan Sederhana
Ini adalah kasus sengketa kontrak pekerjaan jalan antara pemerintah daerah dengan penyedia jasa. Penyedia jasa mengatakan pemerintah tidak membayar sesuai perjanjian. Pengadilan tingkat pertama menolak kasus, tetapi pengadilan banding setuju dengan penyedia jasa dan memerintahkan pemerintah membayar ganti rugi. Kasus kemudian dibawa ke Mahkamah Agung untuk keputusan akhir.