Beranda › Peraturan › Detail

putusan 3783 k pdt 2024 20250717142403

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (95.5 KB) putusan_3783_k_pdt_2024_20250717142403.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3783 K/Pdt/2024 adalah keputusan kasasi dalam perkara perdata antara Erwan Yuni Suryanta (Pemohon Kasasi) melawan Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau dan Amat Chandra (Termohon Kasasi). Pemohon Kasasi menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi Rp10 miliar. Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau telah menolak gugatan Penggugat. Mahkamah Agung menguatkan putusan tingkat banding karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan Termohon Kasasi.

Poin Penting
  • Pihak Berperkara: Pemohon Kasasi Erwan Yuni Suryanta (Surabaya) vs. Termohon Kasasi I (Ketua Pokja Pemilihan Satuan Kerja Prasarana Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau) dan Termohon Kasasi II (Amat Chandra, Tanjungpinang)
  • Dasar Gugatan: Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar kurang lebih Rp10 miliar
  • Putusan Pengadilan Negeri Batam (22 Agustus 2023): Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menghukum Penggugat membayar biaya perkara Rp1.771.000
  • Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (15 November 2023): Menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan perbaikan sistematika; menolak gugatan untuk seluruhnya
  • Keputusan Mahkamah Agung: Menolak permohonan kasasi; menguatkan putusan banding karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya
  • Alasan Penolakan: Judex facti (Pengadilan Tinggi) telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum
Penjelasan Sederhana

Seorang pria bernama Erwan Yuni Suryanta menggugat dua orang/lembaga karena merasa dirugikan dengan klaim perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi 10 miliar rupiah. Namun, pengadilan tingkat pertama dan banding menolak gugatannya karena Erwan tidak bisa membuktikan klaim tersebut dengan bukti yang cukup. Mahkamah Agung (pengadilan tertinggi) setuju dengan keputusan pengadilan banding dan menolak permohonan Erwan untuk membatalkan putusan sebelumnya.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain