Beranda › Peraturan › Detail

putusan 372 k tun 2021 20250723091020

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (53.3 KB) putusan_372_k_tun_2021_20250723091020.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 372K/TUN/2021 menolak permohonan kasasi dari PT. Sinar Indojaya Permai terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan sengketa ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk Jalan Tol Cibitung-Cilincing. Mahkamah Agung menyatakan bahwa masalah penyelesaian ganti rugi dalam pengadaan tanah adalah kompetensi absolut Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga pengadilan tata usaha negara tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Poin Penting
  • Pemohon Kasasi: PT. Sinar Indojaya Permai (diwakili kuasa hukum)
  • Termohon Kasasi: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Cibitung-Cilincing
  • Surat yang disengketakan: Surat Nomor 345/500-32.16/PT/IV/2020 tanggal 30 April 2020 (Perihal: Penjelasan)
  • Putusan tingkat pertama (PTUN Bandung): Mengabulkan gugatan Penggugat
  • Putusan tingkat banding (PT TUN Jakarta): Membatalkan putusan PTUN Bandung
  • Putusan Mahkamah Agung: Menolak kasasi dan menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara Rp500.000,00
  • Dasar hukum: Pasal 38 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyatakan penyelesaian ganti rugi adalah kompetensi absolut Pengadilan Negeri
Penjelasan Sederhana

Perusahaan PT. Sinar Indojaya Permai menggugat Kepala Kantor Pertanahan Bekasi terkait pengadaan tanah untuk jalan tol. Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung awalnya mengabulkan gugatan, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta membatalkannya karena masalah ganti rugi dalam pengadaan tanah seharusnya ditangani oleh Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara. Mahkamah Agung setuju dengan keputusan tersebut dan menolak permohonan kasasi perusahaan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat3
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain