putusan 367 k tun 2020 20250701121418
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Kelompok Kerja Pemilihan 02/Dis.PHB/L dan menguatkan putusan pengadilan tingkat bawah yang membatalkan Keputusan Pengumuman Pemenang Tender untuk Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tenaga Surya atas nama CV Rajawali Perkasa. Mahkamah Agung berpendapat bahwa dokumen pemilihan harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan, termasuk mewajibkan penyedia memiliki Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD-BUPBPJ) sesuai peraturan yang berlaku.
Poin Penting
- Pemohon Kasasi: Kelompok Kerja Pemilihan 02/Dis.PHB/L (Pekanbaru, Riau)
- Termohon Kasasi: PT Berkah Bersama Kontraktor (Depok, Jawa Barat)
- Objek Sengketa: Keputusan Pengumuman Pemenang Tender Kode 10450039 tanggal 1 Agustus 2019 atas nama CV Rajawali Perkasa
- Putusan Tingkat Pertama (PTUN Pekanbaru): Mengabulkan gugatan, menyatakan keputusan batal (18 Desember 2019)
- Putusan Tingkat Banding (PT TUN Medan): Menguatkan putusan tingkat pertama (13 April 2020)
- Alasan Pembatalan: Dokumen pemilihan tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan lampu penerangan jalan, khususnya tidak mewajibkan penyedia memiliki TD-BUPBPJ
- Dasar Hukum: Pasal 27 ayat (5), Pasal 44 ayat (2) dan (3) PP Nomor 79 Tahun 2013; Pasal 51 ayat (2) huruf d Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan
Penjelasan Sederhana
Kelompok Kerja Pemilihan mengajukan banding ke Mahkamah Agung terhadap keputusan yang membatalkan pengumuman pemenang tender lampu jalan. Mahkamah Agung menolak banding tersebut dan mempertahankan pembatalan karena dokumen tender tidak mewajibkan pemenang memiliki sertifikat resmi (TD-BUPBPJ) yang diperlukan untuk penyedia perlengkapan jalan sesuai peraturan pemerintah tentang keselamatan lalu lintas.