Beranda › Peraturan › Detail

putusan 367 k tun 2020 20250701121418

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (113.7 KB) putusan_367_k_tun_2020_20250701121418.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 367 K/TUN/2020 menolak permohonan kasasi dari Kelompok Kerja Pemilihan 02/Dis.PHB/L dan menguatkan putusan tingkat banding yang membatalkan Keputusan Pengumuman Pemenang Tender untuk Paket Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tenaga Surya di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak atas nama CV Rajawali Perkasa. Pembatalan dilakukan karena ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan, khususnya terkait kewajiban penyedia memiliki Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD-BUPBPJ). Mahkamah Agung menyatakan alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan dan putusan judex facti sudah benar.

Poin Penting
  • Pihak: Pemohon Kasasi: Kelompok Kerja Pemilihan 02/Dis.PHB/L (Pekanbaru); Termohon Kasasi: PT Berkah Bersama Kontraktor (Depok)
  • Objek Sengketa: Keputusan Pengumuman Pemenang Tender tanggal 1 Agustus 2019, Kode Tender 10450039, atas nama CV Rajawali Perkasa
  • Putusan Sebelumnya: PTUN Pekanbaru (51/G/2019/PTUN-PBR, 18 Desember 2019) dan PT TUN Medan (58/B/2019/PT.TUN-MDN, 13 April 2020) mengabulkan gugatan
  • Alasan Pembatalan: Kesalahan dalam dokumen pemilihan; tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan lampu penerangan jalan; penyedia tidak memiliki TD-BUPBPJ sesuai PP No. 79 Tahun 2013
  • Dasar Hukum Utama: UU Administrasi Pemerintahan (Pasal 87), Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 13 ayat 1, Pasal 51 ayat 2 huruf d), PP No. 79 Tahun 2013 (Pasal 27 ayat 5, Pasal 44 ayat 2-3)
  • Putusan Mahkamah Agung: Menolak kasasi; menguatkan pembatalan keputusan pemenang; mewajibkan pencabutan keputusan; menghukum biaya perkara
Penjelasan Sederhana

Panitia Pemilihan Pemenang Tender untuk proyek lampu jalan surya kalah di pengadilan karena dokumen tender mereka cacat. Mereka tidak mensyaratkan pemenang harus memiliki sertifikat khusus (TD-BUPBPJ) yang wajib dimiliki penyedia perlengkapan jalan menurut peraturan. Mahkamah Agung setuju dengan keputu

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat5
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain