Beranda › Peraturan › Detail

putusan 36 g 2020 ptun.bna 20250720215024

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (819.3 KB) putusan_36_g_2020_ptun.bna_20250720215024.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Nomor 36/G/2020/PTUN.BNA adalah sengketa tata usaha negara antara PT. Bangun Rezki Inddi Makmur (Penggugat) melawan Kelompok Kerja Pemilihan XI UKPBJ Kabupaten Aceh Selatan (Tergugat). Objek gugatan adalah Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 3753460/BAHP-PK/POKMIL XI-UKPBJ/2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait tender Pembangunan Gedung Tapak Tuan Sport Center (TSC) Lanjutan. Penggugat telah menempuh upaya hukum administratif berupa sanggah banding sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh berwenang memeriksa perkara ini karena objek gugatan merupakan keputusan tertulis yang konkret, individual, dan final dari badan tata usaha negara.

Poin Penting
  • Pihak Berperkara: PT. Bangun Rezki Inddi Makmur (Penggugat) vs. Kelompok Kerja Pemilihan XI UKPBJ Kabupaten Aceh Selatan (Tergugat)
  • Objek Gugatan: Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 3753460/BAHP-PK/POKMIL XI-UKPBJ/2020 tanggal 31 Agustus 2020 untuk tender pembangunan gedung
  • Upaya Hukum Administratif: Penggugat telah mengajukan sanggah banding online pada 7 September 2020 dan menerima jawaban pada 8 September 2020
  • Jaminan Sanggah Banding: Diajukan ke PT. Bank Aceh Syari'ah KPO Banda Aceh pada 15 September 2020 berlaku 30 hari
  • Kewenangan Pengadilan: PTUN Banda Aceh berwenang memeriksa karena objek gugatan memenuhi kriteria keputusan tata usaha negara (konkret, individual, final)
  • Tenggang Waktu: Gugatan diajukan dalam batas waktu yang sah sesuai Pasal 55 UU Nomor 5 Tahun 1986
Penjelasan Sederhana

Perusahaan PT. Bangun Rezki Inddi Makmur menggugat hasil pemilihan pemenang tender pembangunan gedung olahraga yang diumumkan pada 31 Agustus 2020. Perusahaan merasa dirugikan oleh keputusan tersebut. Sebelum ke pengadilan, perusahaan sudah mengajukan keberatan administratif (sanggah banding) yang ditolak. Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh menerima kasus ini karena memiliki kewenangan dan gugatan diajukan tepat waktu sesuai aturan.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat2
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain