Beranda › Peraturan › Detail

putusan 348 k tun 2023 20251006092313

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (105.7 KB) putusan_348_k_tun_2023_20251006092313.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 348 K/TUN/2023 menolak permohonan kasasi dari CV Alfath Saguna terhadap keputusan pengadilan tingkat bawah. CV Alfath Saguna adalah peserta tender pembangunan lift Gedung Direktorat Politeknik Negeri Samarinda yang dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis. Mahkamah Agung menyatakan bahwa objek sengketa yang seharusnya adalah Berita Acara Hasil Pemilihan (bukan jawaban sanggah banding), karena tahap sanggah dan sanggah banding merupakan upaya administratif, bukan keputusan tata usaha negara yang dapat disengketakan di pengadilan.

Poin Penting
  • Pemohon Kasasi: CV Alfath Saguna (peserta tender), diwakili oleh Kantor Hukum TRION LAW FIRM
  • Termohon Kasasi: KPA Politeknik Negeri Samarinda (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
  • Objek Sengketa: Surat Keputusan Nomor 130/PL7/PNBP/TU/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 (Jawaban Sanggah Banding)
  • Dasar Penolakan: Tahap sanggah dan sanggah banding adalah upaya administratif, bukan keputusan tata usaha negara yang dapat disengketakan
  • Objek yang Seharusnya Disengketakan: Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 64/PL7/PNBP/TU/IV/2022 tanggal 28 April 2022
  • Putusan Sebelumnya: PTUN Samarinda menolak gugatan (Putusan 30/G/2022), dibatalkan oleh PT TUN Banjarmasin (Putusan 5/B/2023)
  • Keputusan Mahkamah Agung: Menolak permohonan kasasi dan menyatakan putusan judex facti sudah benar
Penjelasan Sederhana

CV Alfath Saguna tidak lulus dalam tender pembangunan lift di Politeknik Negeri Samarinda. Perusahaan ini mengajukan keberatan (sanggah) dan keberatan banding (sanggah banding), tetapi tetap ditolak. Kemudian CV Alfath Saguna membawa kasus ke pengadilan tata usaha negara. Mahkamah Agung menolak kasasi mereka karena alasan teknis: proses sanggah dan sanggah banding adalah tahap internal/administratif, bukan keputusan resmi yang bisa disengketakan di pengadilan. Jika ingin menggugat, CV Alfath Saguna seharusnya menggugat hasil pemilihan awal, bukan jawaban sanggah bandingnya.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain