Beranda › Peraturan › Detail

putusan 348 k tun 2023 20251006092313

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (105.7 KB) putusan_348_k_tun_2023_20251006092313.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 348 K/TUN/2023 menolak permohonan kasasi dari CV Alfath Saguna terhadap keputusan pengadilan tingkat bawah. CV Alfath Saguna adalah peserta tender pembangunan lift Gedung Direktorat Politeknik Negeri Samarinda yang dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis. Mahkamah Agung menyatakan bahwa objek sengketa yang seharusnya adalah Berita Acara Hasil Pemilihan (bukan jawaban sanggah banding), karena tahap sanggah dan sanggah banding merupakan upaya administratif, bukan keputusan tata usaha negara yang dapat disengketakan di pengadilan.

Poin Penting
  • Pihak: CV Alfath Saguna (Pemohon Kasasi) vs. KPA Politeknik Negeri Samarinda (Termohon Kasasi)
  • Objek Sengketa: Surat Keputusan Nomor 130/PL7/PNBP/TU/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 (Jawaban Sanggah Banding) terkait tender Pembangunan Lift Gedung Direktorat POLNES TA 2022
  • Latar Belakang: CV Alfath Saguna tidak lulus evaluasi teknis, kemudian mengajukan sanggah dan sanggah banding yang ditolak
  • Putusan Sebelumnya: PTUN Samarinda menolak gugatan (Putusan 30/G/2022), dibatalkan oleh PT TUN Banjarmasin (Putusan 5/B/2023)
  • Keputusan MA: Menolak permohonan kasasi; alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan
  • Dasar Hukum: Pasal 75-76 UU No. 30 Tahun 2014, Pasal 50 PP No. 12 Tahun 2021, Pasal 2-3 Peraturan MA No. 6 Tahun 2018, Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985
  • Pertimbangan Utama: Sanggah dan sanggah banding adalah upaya administratif, bukan keputusan TUN yang dapat disengketakan; objek sengketa yang tepat adalah Berita Acara Hasil Pemilihan
Penjelasan Sederhana

CV Alfath Saguna gagal dalam tender pembangunan lift dan mengajukan keberatan (sanggah) yang ditolak. Perusahaan ini kemudian menggugat jawaban penolakan tersebut ke pengadilan. Mahkamah Agung menolak gugatan karena proses keberatan (sanggah dan sanggah banding) adalah tahap administratif internal, bukan keputusan resmi yang bisa digugat ke pengadilan. Seharusnya yang digugat adalah hasil pemilihan awal, bukan jawaban atas keberatannya.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat3
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain