putusan 346 k tun 2021 20250808103613
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 346K/TUN/2021 menolak permohonan kasasi dari PT Jaya Kupang Pratama yang menggugat pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor 05/PPK/SPPBJ/2019 tanggal 15 April 2019 untuk pengadaan pakaian seragam di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang. Mahkamah Agung menyetujui pertimbangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan perbaikan amar, mengubah putusan dari "menolak gugatan" menjadi "gugatan tidak diterima" karena proses perdata terkait belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap saat gugatan diajukan.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: Pemohon Kasasi: PT Jaya Kupang Pratama; Termohon Kasasi: PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dan PT Teguh Karya Saputra Pratama
- Objek Sengketa: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor 05/PPK/SPPBJ/2019 tanggal 15 April 2019 untuk paket pengadaan pakaian seragam TK, SD/MI, dan SMP/MTs Tahun Anggaran 2019
- Putusan Sebelumnya: PTUN Kupang Nomor 101/G/2019/PTUN-KPG (18 Mei 2020) menolak gugatan; PT TUN Surabaya Nomor 183/B/2020/PT.TUN.SBY (21 Oktober 2020) menguatkan dengan perbaikan
- Alasan Penolakan Kasasi: Gugatan dinyatakan tidak diterima karena proses perdata (Nomor 114/Pdt.G/2019/PN.Kpg) belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap saat gugatan TUN diajukan, sehingga PTUN belum berwenang mengadili
- Perbaikan Amar: Mahkamah Agung mengubah amar dari "menolak gugatan" menjadi "gugatan tidak diterima"
Penjelasan Sederhana
PT Jaya Kupang Pratama menggugat pembatalan keputusan pengadaan barang/jasa yang diberikan kepada pesaing (PT Teguh Karya Saputra Pratama). Namun, gugatan ditolak karena ada kasus perdata terkait yang masih berjalan dan belum selesai. Mahkamah Agung memutuskan gugatan tidak dapat diterima sampai kasus perdata tersebut selesai dengan putusan tetap. Oleh karena itu, permohonan kasasi PT Jaya Kupang Pratama ditolak.