Silakan masuk atau mendaftar untuk dapat bertanya.
Beranda › Peraturan › Detail

putusan 34 pid.sus-tpk 2019 pn bgl 20250807085030

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (1.3 MB) putusan_34_pid.sus-tpk_2019_pn_bgl_20250807085030.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl menyatakan dua terdakwa PNS, Hamzapari, ST., MT. dan Yunus Dwi Kasmanto, M.Pd., terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 10 bulan, denda Rp50 juta per orang, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp74.289.779,375 per orang dari total kerugian Rp801.545.490.

Poin Penting
  • Terdakwa: Hamzapari, ST., MT. (44 tahun, PNS) dan Yunus Dwi Kasmanto, M.Pd. (52 tahun, PNS)
  • Pasal Terbukti: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
  • Hukuman Penjara: Hamzapari 2 tahun 6 bulan; Yunus 1 tahun 10 bulan (dikurangi masa tahanan)
  • Denda: Rp50.000.000 per orang (subsider 3 bulan kurungan)
  • Uang Pengganti: Rp74.289.779,375 per orang; jika tidak bayar dalam 1 bulan, harta disita dan dilelang
  • Kerugian Negara Total: Rp801.545.490
  • Penahanan: Dilakukan sejak 23 Mei 2019 dengan perpanjangan hingga 23 Oktober 2019
  • Kuasa Hukum: M. Guruh Indrawan, SH., MSi; Arie Kusumah, SH.; Asnawi, SH.
Penjelasan Sederhana

Dua pegawai negeri sipil terbukti melakukan korupsi. Mereka dihukum penjara dan harus membayar denda serta mengembalikan uang negara yang hilang. Jika tidak mampu bayar dalam waktu yang ditentukan, barang-barang mereka akan disita dan dijual untuk menutupi kerugian negara.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain