putusan 34 pid.sus-tpk 2019 pn bgl 20250807085030
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl menyatakan dua terdakwa PNS, Hamzapari, ST., MT. dan Yunus Dwi Kasmanto, M.Pd., terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp801.545.490,-. Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan tingkat pertama dengan acara biasa.
Poin Penting
- Terdakwa: Hamzapari, ST., MT. (44 tahun, PNS) dan Yunus Dwi Kasmanto, M.Pd. (52 tahun, PNS)
- Dakwaan: Tindak pidana korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1)b UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
- Putusan: Terbukti bersalah (dakwaan subsidair diterima; dakwaan primair ditolak)
- Pidana Penjara: Hamzapari 2 tahun 6 bulan; Yunus 1 tahun 10 bulan (dikurangi masa tahanan)
- Pidana Denda: Masing-masing Rp50.000.000,- (subsidair 3 bulan kurungan)
- Uang Pengganti: Masing-masing Rp74.289.779,375 dari total kerugian negara Rp801.545.490,-
- Penahanan: Kedua terdakwa ditahan sejak 23 Mei 2019 dengan perpanjangan hingga Oktober 2019
- Kuasa Hukum: M. Guruh Indrawan, SH., MSi; Arie Kusumah, SH.; Asnawi, SH.
Penjelasan Sederhana
Dua pegawai negeri sipil dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh pengadilan khusus. Mereka harus menjalani hukuman penjara, membayar denda uang, dan mengembalikan uang negara yang dirugikan. Jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam satu bulan, harta mereka akan disita dan dilelang, atau mereka menjalani hukuman penjara tambahan.