putusan 319 k tun 2022 20250728175215
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 319 K/TUN/2022 memutus perkara tata usaha negara tingkat kasasi antara Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Batang Hari dan PT Adhipati Bangun Nagara (Pemohon Kasasi) melawan PT Karya Bahari (Termohon Kasasi) terkait tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Bulian Jaya-Bukit Sari (DAK) senilai Rp10.664.464.285,00. Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebelumnya mengabulkan gugatan PT Karya Bahari yang menolak penetapan PT Adhipati Bangun Nagara sebagai pemenang tender. Pemohon Kasasi mengajukan permohonan kasasi untuk membatalkan putusan-putusan tersebut.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Batang Hari dan PT Adhipati Bangun Nagara (Pemohon Kasasi) vs PT Karya Bahari (Termohon Kasasi)
- Objek Sengketa: Penetapan pemenang tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Bulian Jaya-Bukit Sari (DAK) tanggal 25 Maret 2021
- Nilai Tender: Pagu Rp10.664.464.285,00; HPS Rp10.661.645.657,45; Harga Penawaran Pemenang Rp10.318.653.065,04
- Pemenang Tender: PT Adhipati Bangun Nagara
- Putusan Sebelumnya: PTUN Jambi (9/G/2021/PTUN.JBI, 23 September 2021) dan PT TUN Medan (253/B/2021/PT.TUN.MDN, 20 Januari 2022) mengabulkan gugatan PT Karya Bahari
- Alasan Kasasi Pemohon I: Penundaan pekerjaan mengganggu pelaporan DAK dan penyalurannya
- Alasan Kasasi Pemohon II: Meminta pembatalan putusan-putusan sebelumnya dan menyatakan sah penetapan pemenang tender
Penjelasan Sederhana
Ini adalah sengketa tender jalan di Kabupaten Batang Hari, Jambi. PT Karya Bahari menggugat keputusan yang memenangkan PT Adhipati Bangun Nagara dalam tender senilai lebih dari Rp10 miliar. Pengadilan tingkat pertama dan banding memenangkan gugatan PT Karya Bahari. Kini pihak yang menang tender (PT Adhipati) dan panitia pengadaan mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan tersebut dan menyatakan tender mereka sah.