putusan 319 k tun 2022 20250728175215
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 319 K/TUN/2022 memutus perkara kasasi tata usaha negara antara Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Batang Hari dan PT Adhipati Bangun Nagara (Pemohon Kasasi) melawan PT Karya Bahari (Termohon Kasasi) mengenai keabsahan penetapan pemenang tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Bulian Jaya-Bukit Sari senilai Rp10.664.464.285,00. Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebelumnya mengabulkan gugatan PT Karya Bahari yang meminta pembatalan penetapan pemenang tersebut. Pemohon Kasasi mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan-putusan sebelumnya.
Poin Penting
- Pihak Terlibat: Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Batang Hari dan PT Adhipati Bangun Nagara (Pemohon Kasasi) vs PT Karya Bahari (Termohon Kasasi)
- Objek Sengketa: Penetapan pemenang tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Bulian Jaya-Bukit Sari (DAK) tanggal 25 Maret 2021 dengan nilai pagu Rp10.664.464.285,00 dan HPS Rp10.661.645.657,45
- Pemenang Tender: PT Adhipati Bangun Nagara dengan harga penawaran Rp10.318.653.065,04
- Putusan Tingkat Bawah: PTUN Jambi (Putusan 9/G/2021/PTUN.JBI, 23 September 2021) dan PT TUN Medan (Putusan 253/B/2021/PT.TUN.MDN, 20 Januari 2022) mengabulkan gugatan PT Karya Bahari
- Alasan Kasasi Pemohon I: Penundaan pelaksanaan mengganggu pelaporan DAK dan penyalurannya
- Alasan Kasasi Pemohon II: Meminta pembatalan putusan-putusan sebelumnya dan menyatakan sah penetapan pemenang tender
Penjelasan Sederhana
Ini adalah sengketa tender jalan di Kabupaten Batang Hari, Jambi. Perusahaan yang kalah tender (PT Karya Bahari) menggugat ke pengadilan, dan menang di dua tingkat pengadilan. Perusahaan yang menang tender (PT Adhipati Bangun Nagara) kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan tersebut agar proyeknya bisa dilanjutkan.