putusan 308 k tun 2021 20250903114530
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/TUN/2021 menolak permohonan kasasi dari CV Safarnah Jaya Utama terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Sengketa berkaitan dengan pembatalan kontrak oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kutai Timur. Mahkamah Agung berpendapat bahwa untuk menilai perbuatan melawan hukum, terlebih dahulu harus diputuskan tentang eksistensi kontrak dan ada tidaknya wanprestasi, yang merupakan kewenangan hakim perdata, bukan tata usaha negara.
Poin Penting
- Pemohon Kasasi: CV Safarnah Jaya Utama (diwakili kuasa hukum)
- Termohon Kasasi: PPK Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
- Objek Sengketa: Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 620/47/DAYUNG CS/PP JLZ-SU.V/DPKP-KP/I/2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang Pemutusan Kontrak
- Putusan Sebelumnya: PTUN Samarinda (18/G/2020/PTUN.SMD, 15 September 2020) dan PT TUN Jakarta (321/B/2020/PT.TUN.JKT, 18 Februari 2021) sama-sama menolak gugatan
- Keputusan Mahkamah Agung: Menolak permohonan kasasi; menyatakan putusan judex facti sudah benar
- Alasan Penolakan: Penilaian wanprestasi (cidera janji) adalah kewenangan hakim perdata, bukan tata usaha negara; alasan kasasi menyangkut penilaian pembuktian yang tidak dapat dipertimbangkan di tingkat kasasi
- Biaya Perkara: Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara tingkat kasasi
Penjelasan Sederhana
CV Safarnah Jaya Utama menggugat pembatalan kontrak yang dilakukan pemerintah daerah. Pengadilan menolak gugatan karena masalah ini melibatkan pertanyaan apakah ada pelanggaran janji kontrak (wanprestasi), yang seharusnya diputus oleh pengadilan perdata, bukan pengadilan tata usaha negara. Mahkamah Agung setuju dengan keputusan pengadilan sebelumnya dan menolak banding terakhir dari CV tersebut.