putusan 3 b 2024 pt.tun.plg 20260115140155
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor 3/B/2024/PT.TUN.PLG. merupakan putusan banding dalam sengketa tata usaha negara antara PT. Konstruksi Pribumi Manggala (Pembanding/Penggugat) melawan Kelompok Kerja Pemilihan Jalan Danau Embat–Bulian Jaya Kabupaten Batang Hari dan CV Aldo Putra Jambi (Terbanding/Tergugat). Putusan ini memeriksa banding atas Putusan PTUN Jambi Nomor 27/G/2023/PTUN.JBI. tanggal 19 Desember 2023 yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan, menerima eksepsi kewenangan, dan menyatakan gugatan tidak diterima. Permohonan banding diajukan pada 2 Januari 2024.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: PT. Konstruksi Pribumi Manggala (Pembanding) vs. Kelompok Kerja Pemilihan dan CV Aldo Putra Jambi (Terbanding)
- Putusan Tingkat Pertama: PTUN Jambi menolak permohonan penundaan pelaksanaan, menerima eksepsi kewenangan pengadilan, dan menyatakan gugatan tidak diterima
- Biaya Perkara: Penggugat dihukum membayar Rp478.000,00
- Tingkat Pemeriksaan: Banding dengan acara biasa, diselenggarakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan
- Tanggal Putusan Pertama: 19 Desember 2023
- Tanggal Permohonan Banding: 2 Januari 2024
Penjelasan Sederhana
Dokumen ini adalah putusan pengadilan tingkat banding. Sebuah perusahaan konstruksi tidak puas dengan keputusan pengadilan tingkat pertama yang menolak gugatannya terhadap kelompok kerja pemilihan (panitia pengadaan) dan sebuah CV. Pengadilan tingkat pertama mengatakan tidak berwenang mengadili kasus ini. Perusahaan kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi untuk meninjau kembali keputusan tersebut.