Beranda › Peraturan › Detail

putusan 3 b 2024 pt.tun.plg 20260115140155

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (101 KB) putusan_3_b_2024_pt.tun.plg_20260115140155.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor 3/B/2024/PT.TUN.PLG. merupakan putusan tingkat banding dalam sengketa tata usaha negara antara PT. Konstruksi Pribumi Manggala (Pembanding/Penggugat) melawan Kelompok Kerja Pemilihan Jalan Danau Embat–Bulian Jaya Kabupaten Batang Hari dan CV Aldo Putra Jambi (Terbanding/Tergugat). Putusan ini memeriksa banding atas putusan PTUN Jambi Nomor 27/G/2023/PTUN.JBI. tanggal 19 Desember 2023 yang menolak permohonan penundaan pelaksanaan, menerima eksepsi kewenangan, dan menyatakan gugatan tidak diterima.

Poin Penting
  • Pihak Berperkara: PT. Konstruksi Pribumi Manggala (Pembanding) vs. Kelompok Kerja Pemilihan dan CV Aldo Putra Jambi (Terbanding)
  • Tingkat Peradilan: Banding di Pengadilan Tinggi TUN Palembang
  • Putusan Tingkat Pertama: PTUN Jambi menolak permohonan penundaan, menerima eksepsi kewenangan, dan menyatakan gugatan tidak diterima dengan biaya perkara Rp478.000
  • Tanggal Putusan Pertama: 19 Desember 2023
  • Tanggal Permohonan Banding: 2 Januari 2024
  • Acara Persidangan: Elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan
Penjelasan Sederhana

Dokumen ini adalah putusan pengadilan tingkat banding. Sebuah perusahaan konstruksi tidak puas dengan keputusan pengadilan tingkat pertama yang menolak gugatannya terhadap kelompok kerja pemilihan dan perusahaan lain. Perusahaan tersebut kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi untuk meminta peninjauan kembali keputusan tersebut. Dokumen menunjukkan identitas para pihak, kuasa hukum mereka, dan ringkas putusan pengadilan sebelumnya yang menjadi dasar banding ini.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat5
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain