putusan 29 pdt.sus-kppu 2019 pn blk 20250822090918
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 29/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Blk adalah keputusan atas permohonan keberatan yang diajukan PT. Agung Perdana Bulukumba terhadap putusan KPPU Nomor 17/KPPU-I/2018 tanggal 23 September 2019. KPPU telah menyatakan PT. Agung Perdana Bulukumba terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pemohon keberatan mengajukan permohonan untuk memeriksa kembali fakta dan bukti-bukti yang dianggap prematur dan tidak komprehensif. Dokumen ini menjelaskan kedudukan hukum pemohon, jangka waktu pengajuan, dan dasar-dasar keberatan.
Poin Penting
- Pihak: PT. Agung Perdana Bulukumba (Pemohon Keberatan) vs. KPPU (Termohon Keberatan)
- Putusan KPPU yang dibantah: Nomor 17/KPPU-I/2018 tanggal 23 September 2019
- Pelanggaran: Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Sanksi KPPU: Denda Rp 2.963.200.000,00 untuk PT. Agung Perdana Bulukumba; larangan 1 tahun bagi PT. Nurul Ilham Pratama dan PT. Yunita Putri Tunggal mengikuti pengadaan barang/jasa APBN/APBD
- Jangka waktu keberatan: Diajukan 9 Oktober 2019 (dalam batas 14 hari kerja setelah putusan 23 September 2019)
- Dasar keberatan: Analisis KPPU dianggap prematur, tidak mendalam, dan tidak komprehensif
Penjelasan Sederhana
Sebuah perusahaan (PT. Agung Perdana Bulukumba) tidak setuju dengan keputusan KPPU yang mengatakan mereka melanggar aturan persaingan usaha. Perusahaan ini mengajukan keberatan ke pengadilan, meminta pengadilan memeriksa ulang bukti-bukti karena menganggap keputusan KPPU tidak teliti dan bias. Perusahaan harus membayar denda besar dan dua perusahaan lain dilarang ikut tender pemerintah selama setahun.