putusan 29 pdt.g 2020 pn tar 20250805095955
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Tar adalah kasus gugatan perdata antara PT. Mitra Cipta Konstruksi (Penggugat) melawan Pemerintah Kota Tarakan c.q. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Tergugat). Penggugat menuntut pembayaran atas pekerjaan Peningkatan Jalan Kusuma Bangsa senilai Rp 3.236.419.000 yang telah diselesaikan pada September 2018 namun belum dibayarkan hingga saat gugatan diajukan (Juni 2020). Penggugat juga menuntut ganti rugi atas kerugian materiil, hilangnya keuntungan, bunga bank, kerugian immateriil, dan uang paksa (dwangsom).
Poin Penting
- Pihak Berperkara: PT. Mitra Cipta Konstruksi vs Pemerintah Kota Tarakan c.q. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tarakan
- Nomor Putusan: 29/Pdt.G/2020/PN Tar (Pengadilan Negeri Tarakan)
- Tanggal Gugatan: 18 Juni 2020 (didaftarkan 25 Juni 2020)
- Nilai Kontrak: Rp 3.236.419.000 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 002/SPPP/JL.KUSUMA BANGSA/BM-DPUTR tanggal 25 April 2018 dan Addendum tanggal 3 Agustus 2018
- Pekerjaan: Peningkatan Jalan Kusuma Bangsa, diselesaikan September 2018 (Berita Acara Serah Terima PHO tanggal 5 September 2018)
- Permasalahan Utama: Wanprestasi/ingkar janji karena Tergugat tidak membayar meskipun pekerjaan telah diterima dengan baik
- Tuntutan Penggugat:
- Pembayaran pokok Rp 3.236.419.000
- Ganti rugi hilangnya keuntungan Rp 2.912.777.100 (5% per bulan selama 18 bulan)
- Ganti rugi bunga bank Rp 582.555.420 (1% per bulan selama 18 bulan)
- Ganti rugi kerugian immateriil minimal Rp 1.000.000.000
- Uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000 per hari keterlambatan
- Permohonan eksekusi terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad)
Penjelasan Sederhana
Sebuah perusahaan konstruksi telah menyelesaikan pekerjaan jalan untuk Pemerintah Kota Tarakan pada tahun 2018 senilai lebih dari 3 miliar rupiah. Pekerjaan sudah diterima dengan baik, namun hingga 2 tahun kemudian pemerintah belum membayarnya. Perusahaan menggugat ke pengad