putusan 288 k tun 2024 20250810181315
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 288 K/TUN/2024 memutus perkara kasasi tata usaha negara antara CV Muda Jaya Kreatif (Pemohon Kasasi) melawan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasirgintung-Lengkongbarang Kabupaten Tasikmalaya dan CV Muara Rizky (Termohon Kasasi). Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan menyatakan putusan tingkat banding sudah benar karena keputusan pemenang tender belum final pada saat pengumuman, melainkan baru definitif setelah diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Poin Penting
- Perkara: Sengketa pengadaan barang/jasa untuk paket pekerjaan rekonstruksi jalan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023
- Pemohon Kasasi: CV Muda Jaya Kreatif (Kota Banjar)
- Termohon Kasasi: POKJA Pemilihan dan CV Muara Rizky (pemenang tender)
- Putusan Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 304/B/2023/PT.TUN.JKT (17 Januari 2024) menolak gugatan
- Putusan Tingkat Pertama: PTUN Bandung Nomor 48/G/2023/PTUN.BDG (21 September 2023) menyatakan gugatan tidak diterima
- Alasan Penolakan Kasasi: Keputusan pemenang tender belum final pada saat pengumuman (28 April 2023); keputusan baru definitif setelah diterbitkan SPPBJ oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena masih ada mekanisme sanggah dan sanggah banding yang dapat mengubah pemenang
- Keputusan Mahkamah Agung: Menolak permohonan kasasi; putusan Judex Facti (pengadilan tingkat banding) sudah benar dan tidak ada kesalahan penerapan hukum
Penjelasan Sederhana
CV Muda Jaya Kreatif menggugat karena tidak setuju dengan pengumuman CV Muara Rizky sebagai pemenang tender pekerjaan jalan di Tasikmalaya. Pengadilan menolak gugatan karena pengumuman pemenang belum merupakan keputusan final—masih bisa berubah melalui proses sanggah. Keputusan baru dianggap final dan tidak bisa digugat setelah pemerintah menerbitkan surat penunjukan resmi (SPPBJ). Mahkamah Agung setuju dengan alasan ini dan menolak banding CV Muda Jaya Kreatif.