putusan 288 k tun 2024 20250810181315
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 288 K/TUN/2024 memutus perkara kasasi tata usaha negara antara CV Muda Jaya Kreatif (Pemohon Kasasi) melawan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasirgintung-Lengkongbarang Kabupaten Tasikmalaya dan CV Muara Rizky (Termohon Kasasi). Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dengan alasan bahwa keputusan objek sengketa (pengumuman pemenang tender tanggal 28 April 2023) belum final karena masih dapat diubah melalui proses sanggah dan sanggah banding. Keputusan yang final adalah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan pengumuman pemenang.
Poin Penting
- Pemohon Kasasi menggugat pembatalan pengumuman pemenang tender untuk paket pekerjaan rekonstruksi jalan di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2023 yang dimenangkan CV Muara Rizky
- Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menolak gugatan dengan alasan ketidakberwenangan absolut dan salah objek
- Putusan penolakan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada 17 Januari 2024
- Mahkamah Agung menolak kasasi dengan pertimbangan bahwa pengumuman pemenang bukan keputusan final karena masih ada mekanisme sanggah dan sanggah banding
- Keputusan final adalah SPPBJ yang diterbitkan PPK, bukan penetapan dan pengumuman pemenang
Penjelasan Sederhana
Sengketa ini tentang tender pekerjaan jalan di Tasikmalaya. CV Muda Jaya Kreatif tidak setuju dengan kemenangan CV Muara Rizky dan menggugat ke pengadilan. Pengadilan menolak gugatan karena pengumuman pemenang bukan keputusan akhir—masih bisa berubah jika ada keberatan. Keputusan benar-benar final hanya setelah pemerintah menerbitkan surat penunjukan resmi (SPPBJ). Mahkamah Agung setuju dengan alasan ini dan menolak banding CV Muda Jaya Kreatif.