Beranda › Peraturan › Detail

putusan 2799 k pdt 2020 20250701224056

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (103.8 KB) putusan_2799_k_pdt_2020_20250701224056.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2799 K/Pdt/2020 adalah kasasi atas sengketa perdata antara Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat (Pemohon Kasasi) melawan PT Kusuma Dipa Nugraha (Termohon Kasasi) terkait wanprestasi perjanjian pengadaan pupuk NPK tahun 2016. Pengadilan Negeri Mamuju dan Pengadilan Tinggi Makassar telah memutus bahwa Tergugat melakukan wanprestasi dan dihukum membayar prestasi kerja Rp20.701.920.000,00 serta ganti rugi materiil Rp1.035.096.000,00. Pemohon Kasasi mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan tersebut, namun Mahkamah Agung menolak alasan kasasi dan menguatkan putusan sebelumnya.

Poin Penting
  • Pihak: Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat vs PT Kusuma Dipa Nugraha
  • Objek Sengketa: Perjanjian Nomor 520/1650/SPK/LX/2016 tentang pengadaan pupuk NPK untuk budidaya jagung di lahan khusus tahun 2016
  • Putusan Tingkat Pertama (PN Mamuju, 21 Nov 2019): Mengabulkan gugatan sebagian; menyatakan Tergugat wanprestasi; menghukum pembayaran prestasi Rp20.701.920.000,00 dan ganti rugi materiil Rp1.035.096.000,00
  • Putusan Tingkat Banding (PT Makassar, 26 Feb 2020): Menguatkan putusan Pengadilan Negeri
  • Alasan Kasasi: Pemohon Kasasi meminta pembatalan putusan dan penolakan gugatan
  • Keputusan Mahkamah Agung: Menolak kasasi; mempertahankan putusan sebelumnya karena pertimbangan judex facti sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum
  • Dasar Penolakan: Terbukti Pemohon Kasasi/Tergugat tidak melaksanakan perjanjian dan addendum perjanjian sesuai ketentuan
Penjelasan Sederhana

Dinas Pertanian Sulawesi Barat menggugat PT Kusuma Dipa Nugraha karena perusahaan tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan pengadaan pupuk sesuai perjanjian. Pengadilan memenangkan Dinas dan memerintahkan perusahaan membayar uang kerja dan ganti rugi. Perusahaan naik kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi Mahkamah Agung tetap menolak dan mempertahankan keputusan sebelumnya karena bukti menunjukkan perusahaan benar-benar tidak melaksanakan perjanjian.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain