putusan 273 k tun 2021 20250725104539
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 273 K/TUN/2021 menolak permohonan kasasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara terhadap keputusan pengadilan yang membatalkan Surat Keputusan tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas PT Putri Mahakam Lestari. Mahkamah Agung menyatakan bahwa KPA tidak mendasarkan keputusan sanksi tersebut pada usulan dari Kelompok Kerja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, atau Agen Pengadaan, sehingga melanggar Pasal 3 huruf a Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018. Putusan pengadilan tingkat bawah dinyatakan benar dan tidak ada kesalahan penerapan hukum.
Poin Penting
- Objek Sengketa: SK.14/PL.101/BPTD-II/V/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam atas PT Putri Mahakam Lestari
- Alasan Pembatalan: KPA mengeluarkan keputusan sanksi tanpa berdasarkan usulan dari Kelompok Kerja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, atau Agen Pengadaan
- Dasar Hukum Pelanggaran: Pasal 3 huruf a Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam
- Putusan Sebelumnya: PTUN Medan (64/G/2020/PTUN-MDN, 27 Agustus 2020) dan PT TUN Medan (209/B/2020/PT.TUN-MDN, 3 Desember 2020) mengabulkan gugatan penggugat
- Keputusan Kasasi: Menolak permohonan kasasi KPA dan menghukum KPA membayar biaya perkara tingkat kasasi
Penjelasan Sederhana
Sebuah perusahaan (PT Putri Mahakam Lestari) dimasukkan ke daftar hitam oleh instansi pemerintah. Perusahaan tersebut menggugat, dan pengadilan menyatakan keputusan daftar hitam itu batal karena prosedurnya salah—pemerintah tidak mengikuti aturan yang seharusnya melibatkan tim pemilihan atau pejabat pengadaan sebelum menjatuhkan sanksi. Pemerintah mengajukan banding ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak karena pengadilan sebelumnya sudah benar dalam menerapkan hukum.