Beranda › Peraturan › Detail

putusan 2703 k pdt 2022 20250819101206

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (110.2 KB) putusan_2703_k_pdt_2022_20250819101206.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2703 K/Pdt/2022 adalah perkara kasasi perdata yang melibatkan PT Harum Jaya (Penggugat) melawan Pokja Pemilihan, KPA DPMPTSP Aceh, Kepala Biro Pengadaan, PA DPMPTSP, Inspektorat Aceh, dan Gubernur Aceh (Para Tergugat), serta PT Putra Ananda sebagai Turut Tergugat. Perkara ini berkaitan dengan sengketa tender lanjutan pembangunan gedung kantor dengan sumber dana APBD Aceh tahun 2020. Penggugat mendalilkan bahwa penawaran mereka ditolak tidak sesuai dengan persyaratan dan kriteria evaluasi yang telah ditetapkan, sehingga meminta pembatalan hasil pemilihan dan ganti rugi. Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Poin Penting
  • Pihak-pihak: PT Harum Jaya (Penggugat Kasasi) vs. 6 Tergugat (instansi pemerintah Aceh) dan PT Putra Ananda (Turut Tergugat/Pemenang Tender)
  • Objek Sengketa: Tender Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor DPMPTSP Aceh tahun 2020 (BAHP Nomor 11/LI/KT-07/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020)
  • Dalil Penggugat: Penawaran ditolak tidak sesuai persyaratan dan kriteria evaluasi; tindakan Tergugat melawan hukum
  • Tuntutan Penggugat: Pembatalan BAHP, ganti rugi materiil Rp1.003.013.606, ganti rugi inmateriil Rp1.000.000.000, dan dwangsom Rp1.000.000/hari
  • Eksepsi Tergugat: Pengadilan tidak berwenang, gugatan error in persona, penggugat diskualifikasi
  • Eksepsi Turut Tergugat: Kompetensi absolut (sengketa PTUN), gugatan prematur, tidak ada hubungan hukum, gugatan kabur
  • Gugatan Balik (Rekonvensi): PT Putra Ananda mendalilkan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik
  • Putusan PN Banda Aceh: Mengabulkan eksepsi dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara
Penjelasan Sederhana

Ini adalah sengketa tender pembangunan gedung di Aceh. Perusahaan PT Harum Jaya merasa penawaran mereka ditolak secara tidak adil oleh panitia pemilihan, padahal mereka memenuhi syarat. Mereka menggugat pemerintah Aceh dan perusahaan pemenang (PT Putra Ananda) ke pengadilan perdata untuk membatalkan hasil tender dan minta ganti rugi. Namun, pengadilan tingkat pertama menolak untuk mengadili perkara ini karena menganggap

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain