putusan 270 pk pid.sus 2020 20250916092057
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 270 PK/Pid.Sus/2020 adalah keputusan peninjauan kembali dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Sri Wahyumi Maria Manalip, Bupati Kepulauan Talaud. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Barang bukti berupa kartu ATM, perhiasan mewah, dan dokumen pengadaan barang/jasa disita sebagai bukti tindak pidana.
Poin Penting
- Terdakwa: Sri Wahyumi Maria Manalip, Bupati Kepulauan Talaud, perempuan, usia 42 tahun
- Dakwaan: Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP
- Putusan: Pidana penjara 7 tahun (dikurangi masa tahanan), denda Rp500.000.000,00, subsidiair kurungan 6 bulan
- Pidana Tambahan: Pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/politis selama 5 tahun
- Barang Bukti: 116 item termasuk kartu ATM, perhiasan (tas Chanel, jam tangan Rolex, cincin dan anting berlian), dokumen pengadaan pasar, dan catatan tangan pejabat pengadaan
- Pemeriksaan: Peninjauan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Penuntut: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penjelasan Sederhana
Seorang bupati perempuan terbukti melakukan korupsi dan dihukum oleh Mahkamah Agung. Dia harus masuk penjara 7 tahun, membayar denda 500 juta rupiah, dan tidak boleh mencalonkan diri untuk jabatan publik selama 5 tahun ke depan. Bukti korupsinya mencakup pembelian barang mewah (tas, jam tangan, perhiasan) dan dokumen pengadaan proyek yang tidak sah. Semua barang tersebut disita oleh negara.