Beranda › Peraturan › Detail

putusan 270 pk pid.sus 2020 20250916092057

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (248.2 KB) putusan_270_pk_pid.sus_2020_20250916092057.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 270 PK/Pid.Sus/2020 adalah keputusan peninjauan kembali dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Sri Wahyumi Maria Manalip, Bupati Kepulauan Talaud. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Barang bukti berupa kartu ATM, perhiasan mewah, dan dokumen pengadaan barang/jasa disita sebagai bukti tindak pidana.

Poin Penting
  • Terdakwa: Sri Wahyumi Maria Manalip, Bupati Kepulauan Talaud, perempuan, usia 42 tahun
  • Dakwaan: Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP
  • Putusan: Pidana penjara 7 tahun (dikurangi masa tahanan), denda Rp500.000.000,00, subsidiair kurungan 6 bulan
  • Pidana Tambahan: Pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/politis selama 5 tahun
  • Barang Bukti: 116 item termasuk kartu ATM, perhiasan (tas Chanel, jam tangan Rolex, cincin dan anting berlian), dokumen pengadaan pasar, dan catatan tangan pejabat pengadaan
  • Pemeriksaan: Peninjauan kembali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Penuntut: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penjelasan Sederhana

Seorang bupati perempuan terbukti melakukan korupsi dan dihukum oleh Mahkamah Agung. Dia harus masuk penjara 7 tahun, membayar denda 500 juta rupiah, dan tidak boleh mencalonkan diri untuk jabatan publik selama 5 tahun ke depan. Bukti korupsinya mencakup pembelian barang mewah (tas, jam tangan, perhiasan) dan dokumen pengadaan proyek yang tidak sah. Semua barang tersebut disita oleh negara.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat4
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain