putusan 270 pk pid.sus 2020 20250916092057
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 270 PK/Pid.Sus/2020 adalah keputusan peninjauan kembali dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Sri Wahyumi Maria Manalip, Bupati Kepulauan Talaud. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Barang bukti berupa kartu ATM, perhiasan mewah, dan dokumen pengadaan barang/jasa disita sebagai alat bukti tindak pidana.
Poin Penting
- Terdakwa: Sri Wahyumi Maria Manalip (Bupati Kepulauan Talaud, perempuan, 42 tahun)
- Dakwaan: Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP
- Putusan: Pidana penjara 7 tahun + denda Rp500.000.000,00 (subsidiair kurungan 6 bulan)
- Pidana Tambahan: Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik/politis selama 5 tahun setelah selesai pidana pokok
- Penahanan: Dikurangi seluruhnya dari pidana penjara; terdakwa tetap dalam tahanan
- Barang Bukti: 116 item meliputi kartu ATM, perhiasan (jam tangan Rolex, tas Chanel, cincin dan anting berlian), kartu kredit, dokumen pengadaan pasar (CV Minawerot Esa, PT Satria Lestari Multi, PT Pentagon Terang Asli), dan dokumen lelang LPSE
Penjelasan Sederhana
Seorang Bupati perempuan terbukti melakukan korupsi dengan menerima atau menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi (membeli barang mewah). Pengadilan menghukumnya dengan penjara 7 tahun dan denda besar, serta melarangnya menjadi pemimpin publik selama 5 tahun ke depan. Semua barang bukti korupsi disita oleh negara.