putusan 27 g 2023 ptun.jbi 20260115131256
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Nomor 27/G/2023/PTUN.JBI adalah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang memeriksa perkara antara PT Konstruksi Pribumi Manggala (Penggugat) melawan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Jalan Danau Embat–Bulian Jaya Kabupaten Batang Hari (Tergugat) dan CV Aldo Putra Jambi (Tergugat II Intervensi). Perkara ini terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBD. Pemeriksaan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan dengan acara biasa di tingkat pertama.
Poin Penting
- Penggugat: PT Konstruksi Pribumi Manggala, diwakili oleh Direktur Utama Edo Refky Putra dan kuasa hukum (3 advokat)
- Tergugat: POKJA Pemilihan Jl. Ds. Danau Embat–Ds. Bulian Jaya (APBD) Kabupaten Batang Hari, diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda dan Jaksa Pengacara Negara
- Tergugat II Intervensi: CV Aldo Putra Jambi, diwakili oleh Direktur Muhamad Joni
- Pengadilan: PTUN Jambi (tingkat pertama, acara biasa)
- Prosedur: Pemeriksaan elektronik dengan jadwal persidangan untuk pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan bukti surat
- Dokumen Administratif: Penetapan ketua, susunan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti, dan jadwal persidangan telah ditetapkan sejak September–Oktober 2023
Penjelasan Sederhana
Ini adalah dokumen pembuka perkara di pengadilan tata usaha negara. Sebuah perusahaan konstruksi menggugat kelompok kerja pengadaan pemerintah (yang menangani proyek jalan di Batang Hari) karena ada masalah dalam proses pengadaan. Perusahaan lain (CV Aldo Putra Jambi) juga terlibat dalam perkara ini. Pengadilan telah menyiapkan semua prosedur dan jadwal untuk mengadili kasus ini secara online.