putusan 27 g 2023 ptun.jbi 20260115131256
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Nomor 27/G/2023/PTUN.JBI adalah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi yang memeriksa perkara antara PT Konstruksi Pribumi Manggala (Penggugat) melawan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Jalan Danau Embat–Bulian Jaya Kabupaten Batang Hari (Tergugat) dan CV Aldo Putra Jambi (Tergugat II Intervensi). Perkara ini diperiksa pada tingkat pertama dengan acara biasa secara elektronik. Dokumen yang disajikan merupakan bagian awal putusan yang memuat identitas para pihak, kuasa hukum, dan penetapan-penetapan prosedural.
Poin Penting
- Penggugat: PT Konstruksi Pribumi Manggala (PT swasta yang didirikan 2018, berdomisili di Kota Jambi)
- Tergugat: POKJA Pemilihan Jalan Danau Embat–Bulian Jaya (APBD) Kabupaten Batang Hari, diwakili oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Jaksa Pengacara Negara
- Tergugat II Intervensi: CV Aldo Putra Jambi (CV swasta yang didirikan 2014)
- Jenis Perkara: Tata Usaha Negara (TUN) tingkat pertama, acara biasa, pemeriksaan elektronik
- Kuasa Hukum: Penggugat diwakili oleh 3 advokat; Tergugat diwakili oleh ASN Kabupaten Batang Hari dan Jaksa Pengacara Negara; Tergugat II diwakili oleh 1 kuasa
- Penetapan Prosedural: Telah ditetapkan majelis hakim, panitera pengganti, jadwal persidangan, dan acara pemeriksaan (gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti surat)
Penjelasan Sederhana
Ini adalah dokumen pembuka putusan pengadilan tata usaha negara yang menangani sengketa antara sebuah perusahaan konstruksi dengan pemerintah daerah (melalui kelompok kerja pengadaan). Dokumen ini berisi data lengkap siapa saja yang terlibat, siapa yang mewakili mereka, dan langkah-langkah awal yang sudah dilakukan pengadilan untuk mempersiapkan persidangan. Isi putusan sebenarnya (pertimbangan dan amar) tidak tersedia dalam potongan dokumen ini.