Beranda › Peraturan › Detail

putusan 2540 k pdt 2023 20250806034345

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (115 KB) putusan_2540_k_pdt_2023_20250806034345.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2540 K/Pdt/2023 merupakan perkara kasasi perdata antara Syaifudin Luqman (Pemohon Kasasi) melawan Syahrul Mulyadi, Guruh Wijaya, Budi Prasojo, Adi Sulistiono, M. Azzam Azizi, Rektor UIN KHAS Jember, dan Menteri Agama RI (Termohon Kasasi). Perkara ini berkaitan dengan sengketa kontrak pengadaan Smart Classroom untuk Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. Gugatan awal meminta pembatalan kontrak, pembayaran pekerjaan yang telah dilakukan senilai Rp717.200.000, pengembalian jaminan pelaksanaan Rp61.950.000, dan ganti rugi immateriil Rp2.000.000.000. Termohon Kasasi juga mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Poin Penting
  • Pihak Berperkara: Syaifudin Luqman (Pemohon Kasasi) vs. Syahrul Mulyadi, tim teknis, Rektor UIN KHAS Jember, dan Menteri Agama RI (Termohon Kasasi)
  • Objek Sengketa: Kontrak Pengadaan Smart Classroom Nomor B.584/In.20/KS.01.7/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021
  • Tuntutan Utama Pemohon Kasasi: Pembayaran pekerjaan Rp717.200.000, pengembalian jaminan Rp61.950.000, ganti rugi immateriil Rp2.000.000.000, pencabutan blacklist di Portal Pengadaan Nasional (INAPROC)
  • Eksepsi Termohon: Kompetensi absolut, kurang pihak, gugatan kabur, dan keberatan kewenangan mengadili
  • Gugatan Balik (Rekonvensi): Termohon menuntut ganti rugi sewa tempat, biaya kuasa hukum, kerugian fasilitas smart classroom, dan biaya akomodasi rapat
  • Tingkat Peradilan: Kasasi di Mahkamah Agung RI
Penjelasan Sederhana

Ini adalah kasus sengketa kontrak antara seorang pengusaha (Syaifudin Luqman) dengan universitas negeri dan kementerian terkait pengadaan peralatan pembelajaran digital (Smart Classroom). Pengusaha mengatakan telah melakukan pekerjaan tetapi tidak dibayar dan kontraknya dibatalkan secara tidak sah. Universitas dan kementerian membantah dan menuntut balik kerugian mereka. Kasus ini sudah sampai ke Mahkamah Agung (pengadilan tertinggi) untuk keputusan akhir.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain