Beranda › Peraturan › Detail

putusan 2540 k pdt 2023 20250806034345

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (115 KB) putusan_2540_k_pdt_2023_20250806034345.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2540 K/Pdt/2023 adalah perkara kasasi perdata antara Syaifudin Luqman (Pemohon Kasasi) melawan Syahrul Mulyadi, Guruh Wijaya, Budi Prasojo, Adi Sulistiono, M. Azzam Azizi, Rektor UIN KHAS Jember, dan Menteri Agama RI (Termohon Kasasi). Perkara ini berkaitan dengan sengketa kontrak pengadaan Smart Classroom Fakultas/Unit UIN KHAS Jember dengan nomor kontrak B.584/In.20/KS.01.7/10/2021 tanggal 25 Oktober 2021. Pemohon Kasasi menggugat untuk pembatalan beberapa surat keputusan, pembayaran pekerjaan yang telah dilakukan, penggantian jaminan pelaksanaan, ganti rugi immateriil, dan pencabutan pemasukan CV. Line ke Daftar Hitam INAPROC. Termohon Kasasi mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Poin Penting
  • Pihak Berperkara: Syaifudin Luqman (Pemohon Kasasi) vs. Syahrul Mulyadi, Guruh Wijaya, Budi Prasojo, Adi Sulistiono, M. Azzam Azizi, Rektor UIN KHAS Jember, dan Menteri Agama RI
  • Objek Sengketa: Kontrak pengadaan Smart Classroom (Media Interaktif Display IQTouch LB900Pro 75 Inc dan Accessories) untuk UIN KHAS Jember
  • Tuntutan Pemohon Kasasi:
  • Pembatalan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHP) Nomor B.588/In.20/KS.01.7/11/2021
  • Pembatalan Surat Penolakan Barang Nomor B.589/In.20/KS.01.7/11/2021
  • Pembatalan Surat Pemutusan Kontrak Nomor B.1045/In.20/KS.01.7/11/2021
  • Pembayaran pekerjaan sebesar Rp717.200.000,00
  • Penggantian jaminan pelaksanaan sebesar Rp61.950.000,00
  • Ganti rugi immateriil sebesar Rp2.000.000.000,00
  • Pencabutan pemasukan CV. Line ke Daftar Hitam INAPROC
  • Eksepsi Termohon Kasasi: Kompetensi absolut, kurang pihak, gugatan kabur, keberatan kewenangan mengadili, gugatan prematur
  • Gugatan Balik (Rekonvensi): Termohon Kasasi menuntut ganti rugi materiil dan immateriil meliputi biaya sewa tempat (Rp50.000.000,00), biaya kuasa hukum (Rp75.000.000,00), ganti rugi keterlambatan fasilitas smart classroom (Rp250.000.000,00), dan biaya akomodasi rapat (Rp250
Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain