putusan 253 b 2021 pt.tun.mdn 20250728175345
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 253/B/2021 merupakan sengketa pengadaan barang/jasa di tingkat banding antara Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ Pemerintah Kabupaten Batang Hari (Tergugat/Pembanding) melawan PT Karya Bahari (Penggugat/Terbanding), dengan PT Adhipati Bangun Nagara sebagai Tergugat II Intervensi. Sengketa berkaitan dengan pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Bulian Jaya - Bukit Sari dengan nilai Rp10.664.464.285,00. Putusan tingkat pertama PTUN Jambi Nomor 9/G/2021/PTUN.JBI tanggal 23 September 2021 dimohonkan banding ke PTUN Medan. Dalam penundaan, pengadilan memerintahkan penghentian segala kegiatan terkait pekerjaan tersebut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Batang Hari (Tergugat), PT Karya Bahari (Penggugat), PT Adhipati Bangun Nagara (Tergugat II Intervensi)
- Objek Sengketa: Pekerjaan Peningkatan Jalan Bulian Jaya - Bukit Sari, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi
- Nilai Pekerjaan: Pagu Rp10.664.464.285,00; HPS Rp10.661.645.657,45; Harga Penawaran Pemenang Rp10.318.653.065,04
- Pemenang Tender: PT Adhipati Bangun Nagara
- Putusan Tingkat Pertama: PTUN Jambi Nomor 9/G/2021/PTUN.JBI tanggal 23 September 2021
- Putusan Banding: Mengabulkan permohonan penundaan; memerintahkan penghentian kegiatan pekerjaan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap
- Tanggal Penetapan Majelis Hakim: 7 Desember 2021
- Tanggal Pembacaan Putusan: 20 Januari 2022
Penjelasan Sederhana
Ini adalah kasus sengketa pengadaan jalan di Kabupaten Batang Hari, Jambi. PT Karya Bahari menggugat keputusan pemilihan pemenang yang diberikan kepada PT Adhipati Bangun Nagara. Pengadilan banding memerintahkan penghentian pekerjaan sementara sampai ada keputusan akhir dari pengadilan, agar tidak ada kerugian lebih lanjut jika nantinya gugatan diterima.