putusan 253 b 2021 pt.tun.mdn 20250728175345
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 253/B/2021 merupakan perkara banding yang melibatkan sengketa pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Batang Hari, Jambi. Perkara ini menghadapkan Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ Pemerintah Kabupaten Batang Hari (Tergugat/Pembanding) melawan PT Karya Bahari (Penggugat/Terbanding), dengan PT Adhipati Bangun Nagara sebagai Tergugat II Intervensi/Pembanding. Sengketa berkaitan dengan Pekerjaan Peningkatan Jalan Bulian Jaya - Bukit Sari dengan nilai pagu Rp10.664.464.285,00 yang dimenangkan oleh PT Adhipati Bangun Nagara. Dalam penundaan, pengadilan memerintahkan penghentian segala kegiatan terkait pekerjaan tersebut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ Kabupaten Batang Hari (Tergugat/Pembanding) vs PT Karya Bahari (Penggugat/Terbanding), dengan PT Adhipati Bangun Nagara sebagai Tergugat II Intervensi
- Objek Sengketa: Pekerjaan Peningkatan Jalan Bulian Jaya - Bukit Sari, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi
- Nilai Pekerjaan: Pagu Rp10.664.464.285,00; HPS Rp10.661.645.657,45; Harga Penawaran Pemenang Rp10.318.653.065,04
- Pemenang Lelang: PT Adhipati Bangun Nagara
- Putusan Tingkat Pertama: PTUN Jambi Nomor 9/G/2021/PTUN.JBI tanggal 23 September 2021
- Penetapan Sidang Banding: Tanggal 20 Januari 2022 di PTUN Medan
- Keputusan Penundaan: Pengadilan mengabulkan permohonan penundaan dan memerintahkan penghentian segala kegiatan pekerjaan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap
Penjelasan Sederhana
Ini adalah kasus sengketa pengadaan pekerjaan jalan di Jambi. PT Karya Bahari menggugat keputusan yang memenangkan PT Adhipati Bangun Nagara dalam lelang pekerjaan jalan senilai lebih dari Rp10 miliar. Kasus ini sudah diputus di pengadilan tingkat pertama (PTUN Jambi) dan sekarang sedang dalam proses banding di PTUN Medan. Sementara menunggu keputusan akhir, pengadilan memerintahkan pekerjaan jalan tersebut dihentikan dulu agar tidak ada kerugian lebih lanjut.