putusan 2514 k pid.sus 2020 20250901083548
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2514 K/Pid.Sus/2020 adalah kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Azhar Pandapotan, S.T., M.Kes., seorang PNS yang menjabat sebagai Wakil Direktur Administrasi Umum RSUD Kota Langsa. Terdakwa didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan Mesin Genset 500 KVA + Instalasi RSUD Kota Langsa Tahun Anggaran 2016. Penuntut Umum menuntut pembebasan dari dakwaan primair (Pasal 2 Ayat 1) namun membuktikan dakwaan subsidair (Pasal 3) dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50.000.000,00. Dokumen ini menampilkan identitas terdakwa, dakwaan, dan tuntutan pidana beserta daftar barang bukti yang sangat detail terkait proses pengadaan barang.
Poin Penting
- Terdakwa: Azhar Pandapotan, S.T., M.Kes., PNS RSUD Kota Langsa (Wakil Direktur Administrasi Umum, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK Pengadaan)
- Dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
- Dakwaan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
- Tuntutan Penuntut Umum: Pembebasan dari dakwaan primair; pembuktian dakwaan subsidair dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, ditambah denda Rp50.000.000,00 (subsider 3 bulan kurungan)
- Barang Bukti: 40+ item meliputi rekening bank, dokumen pengadaan, berita acara lelang, evaluasi teknis, surat tugas, HPS, dan spesifikasi mesin genset dari berbagai CV/PT peserta lelang
- Objek Perkara: Pengadaan Mesin Genset 500 KVA + Instalasi RSUD Kota Langsa TA 2016
Penjelasan Sederhana
Seorang pejabat rumah sakit di Langsa diduga melakukan korupsi saat mengurus pengadaan mesin genset. Penuntut Umum awalnya menuduh dia melanggar pasal korupsi yang berat (Pasal 2), tetapi kemudian membuktikan pasal yang lebih ringan (Pasal 3). Hakim menjatuhkan hukuman penj