putusan 242 k pid.sus 2021 20250825093949
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 242 K/Pid.Sus/2021 adalah keputusan kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Adri Siwu. Terdakwa didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama terkait dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) dengan dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penuntut Umum menuntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan pengembalian barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait PT DPS.
Poin Penting
- Terdakwa: Adri Siwu, 50 tahun, wiraswasta (Perwakilan A&C Trading Network Pte. Ltd), ditahan sejak 27 Agustus 2019 hingga 29 Desember 2020
- Dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 18 Ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
- Dakwaan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
- Tuntutan: 12 tahun penjara, denda Rp1.000.000.000,00 (subsider 6 bulan kurungan)
- Barang Bukti: Buku penomoran SK Direksi dan Surat Perjanjian PT DPS (2014-2017), serta 15 bendel dokumen email dari berbagai pihak (Ina Rahmawati, Diana Rosa, Aris Saputro, Wayan Yoga, Riry Syeried Jetta) terkait transaksi/perjanjian PT DPS
- Pengadilan Tingkat Pertama: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya
Penjelasan Sederhana
Dokumen ini adalah keputusan pengadilan tertinggi (Mahkamah Agung) yang memutus kasus korupsi. Seorang pria bernama Adri Siwu dituduh melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan orang lain, kemungkinan terkait penawaran atau perjanjian dengan perusahaan pelabuhan Surabaya. Jaksa menuntut agar dia dipenjara 12 tahun dan membayar denda 1 miliar rupiah. Bukti-bukti berupa surat-surat dan email dari berbagai orang akan dikembalikan ke perusahaan yang bersangkutan.