putusan 241 b 2020 pt.tun.jkt 20250826094200
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 241/B/2020/PT.TUN.JKT merupakan putusan tingkat banding dalam sengketa antara PT. Gunung Intan (Pembanding/Penggugat) melawan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur (Terbanding/Tergugat). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding yang diajukan tepat waktu dan menyetujui pertimbangan hukum tingkat pertama yang menyatakan objek sengketa bukan merupakan keputusan tata usaha negara. Putusan tingkat pertama yang menolak gugatan dinyatakan tepat dan benar, sehingga tidak ada alasan untuk membatalkannya.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: PT. Gunung Intan (Pembanding) vs. PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Timur (Terbanding)
- Putusan Tingkat Pertama: PTUN Samarinda Nomor 6/G/2020/PTUN.SMD tanggal 26 Juni 2020 menerima eksepsi kewenangan absolut dan menyatakan gugatan tidak diterima
- Permohonan Banding: Diajukan 1 Juli 2020, masih dalam tenggang waktu 14 hari sesuai Pasal 123 UU Nomor 51 Tahun 2009
- Objek Sengketa: Keputusan PPK Nomor UM 02 06/PJN.WIL.I-KT/234 tanggal 22 November 2019
- Pertimbangan Hukum: Objek sengketa bukan keputusan tata usaha negara sebagaimana Pasal 1 angka 9 UU PTUN dan dikecualikan menurut Pasal 2 huruf a UU PTUN
- Putusan Banding: Menolak banding, mempertahankan putusan tingkat pertama
Penjelasan Sederhana
Perusahaan PT. Gunung Intan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara terhadap keputusan dari pejabat pemerintah yang menangani jalan nasional. Pengadilan tingkat pertama menolak gugatan tersebut karena keputusan yang digugat bukan termasuk keputusan tata usaha negara yang dapat disengketakan. Ketika PT. Gunung Intan mengajukan banding, pengadilan tingkat atas setuju dengan alasan pengadilan pertama dan tetap menolak gugatan tersebut.