putusan 24 pid.sus-tpk 2020 pt sby 20250825094047
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2020/PT SBY adalah perkara tindak pidana korupsi tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap terdakwa Adri Siwu (50 tahun, wiraswasta). Terdakwa didakwa melakukan pengadaan Floating Dock kapasitas 8.500 TLC secara melawan hukum bersama Antonius Aris Saputro (Direktur A&C Trading Network Pte. Ltd) dan Riry Syeried Jetta (Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya) sejak Agustus 2014 hingga Juni 2016. Dakwaan primair menyebutkan adanya persekongkolan, mark-up harga, pengadaan tanpa lelang, dan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.
Poin Penting
- Terdakwa: Adri Siwu, Sales Representative A&C Trading Network Pte. Ltd untuk wilayah Indonesia
- Penahanan: Berlangsung sejak 27 Agustus 2019 hingga 31 Agustus 2020 (12 kali perpanjangan)
- Penasihat Hukum: Luh Putu Susiladewi, S.H., Soewito, S.H., Kamarul Hidayat, S.H.
- Dakwaan Utama:
- Persekongkolan antara pembeli (PT. DPS) dan penjual (A&C Trading Network)
- Pembiayaan perjalanan dinas tanpa prosedur yang jelas
- Penetapan harga Floating Dock USD 7.486.174,00 dengan mark-up
- Pengadaan tanpa mekanisme lelang terbatas
- Barang melebihi umur maksimal kapal (>20 tahun) tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian
- Penyedia tidak memenuhi kualifikasi
- Penyedia belum memiliki barang saat kontrak ditandatangani (masih milik perusahaan Rusia)
Penjelasan Sederhana
Adri Siwu dituduh terlibat dalam pembelian kapal dock bekas (Floating Dock) oleh perusahaan pelabuhan negara (PT. DPS) dengan cara yang tidak sesuai aturan. Diduga ada kesepakatan rahasia antara pembeli dan penjual, harga dinaikkan secara tidak wajar, tidak ada lelang terbuka, dan barang yang dibeli sudah tua serta belum dimiliki penjual saat kontrak dibuat. Ini termasuk pelanggaran pengadaan barang pemerintah yang dianggap korupsi.