putusan 218 pk pid.sus 2019 20250812125703
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 218 PK/Pid.Sus/2019 adalah keputusan peninjauan kembali dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap Drs. Binton Simorangkir, M.M., seorang PNS dari Kabupaten Tapteng. Terdakwa didakwa melakukan perbuatan korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang/jasa. Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 (dakwaan subsidiair) dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50.000.000, dan uang pengganti Rp170.000.000.
Poin Penting
- Terdakwa: Drs. Binton Simorangkir, M.M., PNS, lahir 14 Juli 1962, domisili Kabupaten Tapteng
- Dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP (memperkaya diri sendiri/orang lain secara melawan hukum)
- Dakwaan Subsidiair: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP (penyalahgunaan kewenangan/kesempatan karena jabatan)
- Tuntutan Pidana: 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50.000.000 (subsidiair 2 bulan kurungan), uang pengganti Rp170.000.000
- Barang Bukti: Dokumen pengadaan barang/jasa tahun 2013, sertifikat ahli pengadaan, dokumen penawaran dari tiga CV peserta lelang, surat undangan, berita acara rapat, dan pengumuman pelelangan
Penjelasan Sederhana
Seorang pegawai negeri sipil diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan posisinya dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah di dinas perhubungan. Mahkamah Agung meninjau kembali kasus ini atas permintaan terdakwa. Penuntut Umum meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa penjara, denda uang, dan pengembalian uang negara yang diduga dikorupsi.