putusan 210 b 2019 pt.tun.mdn 20250714144653
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 210/B/2019/PT.TUN-MDN merupakan putusan tingkat banding dalam sengketa antara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis (Tergugat/Pembanding) melawan PT. Citra Gading Asritama (Penggugat/Terbanding). Sengketa berkaitan dengan Surat Keputusan Pemutusan Kontrak Pekerjaan Nomor 600/PUPR/XI/2018/29 tanggal 1 November 2018. PTUN Pekanbaru tingkat pertama telah mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan keputusan pemutusan kontrak tidak sah. Tergugat mengajukan banding dan memohon pembatalan putusan tingkat pertama.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bengkalis (Tergugat) vs PT. Citra Gading Asritama (Penggugat)
- Objek Sengketa: Surat Keputusan Pemutusan Kontrak Pekerjaan Nomor 600/PUPR/XI/2018/29 tanggal 1 November 2018
- Putusan Tingkat Pertama: PTUN Pekanbaru Nomor 8/G/2019/PTUN.PBR (30 Juli 2019) mengabulkan gugatan, menyatakan keputusan tidak sah, dan memerintahkan pencabutan
- Permohonan Banding: Diajukan Tergugat tanggal 12 Agustus 2019 dengan Memori Banding tanggal 6 September 2019
- Permintaan Pembanding: Membatalkan putusan PTUN Pekanbaru dan mengadili sendiri
- Biaya Perkara Tingkat Pertama: Rp245.500,-
Penjelasan Sederhana
Ini adalah kasus perselisihan antara pemerintah daerah (Dinas PUPR Bengkalis) dan perusahaan swasta (PT. Citra Gading Asritama) tentang pembatalan kontrak pekerjaan. Pengadilan tingkat pertama mengatakan pembatalan kontrak itu tidak sah dan harus dibatalkan. Pemerintah daerah tidak setuju dan membawa kasus ke pengadilan tingkat banding untuk meminta pembatalan putusan pertama tersebut.