putusan 20 pid.sus-tpk 2020 pt sby 20250813091922
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020 mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap Tri Yani Rahayu (perempuan, 45 tahun, Direktur CV. SAN KEN) dalam tingkat banding. Terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, terkait proyek Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan Kabupaten Lumajang tahun 2016 senilai Rp3.161.850.000,-. Terdakwa ditahan sejak 1 Desember 2019 hingga 26 Juli 2020 dengan berbagai perpanjangan penahanan. Perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.
Poin Penting
- Terdakwa: Tri Yani Rahayu, Direktur CV. SAN KEN, domisili Jember
- Dakwaan Primair: Melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara (Pasal UU No. 46 Tahun 2009)
- Objek Perkara: Proyek Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan, Lumajang, Tahun Anggaran 2016, nilai Rp3.161.850.000,- (sumber: APBD dari DAU dan DAK)
- Waktu Kejadian: Tahun 2016, tempat di Pasar Hewan Jogotrunan, Lumajang
- Proses Pengadaan: Lelang dengan metode pascakualifikasi melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lumajang; CV. SAN KEN ditetapkan pemenang dengan SPK Nomor 602.1/79.09/427.45/2016 tanggal 13 September 2016
- Penahanan: Sejak 1 Desember 2019 hingga 26 Juli 2020 (dengan perpanjangan berkali-kali)
- Penasihat Hukum: Nurul Fatriani, SH (Sahabat Law Office, Bangkalan)
- Tingkat Pemeriksaan: Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya
Penjelasan Sederhana
Seorang pengusaha (Tri Yani Rahayu) yang memenangkan tender proyek perbaikan pasar hewan di Lumajang didakwa melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan uang negara. Kasus ini ditangani oleh pengadilan khusus korupsi dan sedang dalam tahap banding (pemeriksaan ulang) di Pengadilan Tinggi Surabaya.