putusan 20 pid.sus-tpk 2020 pt sby 20250813091922
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020 memeriksa kasus korupsi terhadap Tri Yani Rahayu (Direktur CV. SAN KEN) dalam tingkat banding. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Drs. Yossie Sudarso (PPK) terkait proyek Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan Kabupaten Lumajang tahun 2016 dengan nilai anggaran Rp3.161.850.000,- yang bersumber dari APBD melalui DAU dan DAK. Terdakwa ditahan sejak 1 Desember 2019 hingga 26 Juli 2020 dengan berbagai perpanjangan. Perkara ini merupakan pemeriksaan tingkat banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Poin Penting
- Terdakwa: Tri Yani Rahayu, 45 tahun, Direktur CV. SAN KEN, domisili Jember
- Dakwaan Primair: Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Drs. Yossie Sudarso (PPK) dalam proyek rehabilitasi pasar hewan
- Objek Perkara: Proyek Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan, Lumajang, Tahun Anggaran 2016
- Nilai Anggaran: Rp3.161.850.000,- (APBD Kabupaten Lumajang dari DAU dan DAK)
- Mekanisme Lelang: Pascakualifikasi sistem gugur melalui ULP Kabupaten Lumajang
- Surat Perintah Kerja: Nomor 602.1/79.09/427.45/2016 tanggal 13 September 2016
- Status Penahanan: Ditahan dari 1 Desember 2019 hingga 26 Juli 2020 dengan perpanjangan berkali-kali
- Penasihat Hukum: Nurul Fatriani, SH (Sahabat Law Office, Bangkalan)
- Tingkat Pemeriksaan: Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya
Penjelasan Sederhana
Seorang pengusaha (Tri Yani Rahayu) diduga melakukan korupsi bersama pejabat pemerintah dalam proyek perbaikan pasar hewan senilai lebih dari 3 miliar rupiah. Kasus ini sudah diperiksa di pengadilan tingkat pertama, dan sekarang sedang dalam tahap banding (pemeriksaan ulang) di Pengadilan Tinggi Surabaya. Terdakwa telah ditahan selama berbulan-bulan menunggu proses hukum.