Beranda › Peraturan › Detail

putusan 20 pid.sus-tpk 2020 pt sby 20250813091922

Peraturan ● BERLAKU

Unduh Berkas (303.9 KB) putusan_20_pid.sus-tpk_2020_pt_sby_20250813091922.pdf
Ringkasan oleh Sistem Pakar
Ringkasan

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020 memeriksa kasus korupsi terhadap Tri Yani Rahayu (Direktur CV. SAN KEN) dalam tingkat banding. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Drs. Yossie Sudarso (PPK) terkait proyek Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan Kabupaten Lumajang tahun 2016 dengan nilai anggaran Rp3.161.850.000,- yang bersumber dari APBD melalui DAU dan DAK. Terdakwa ditahan sejak 1 Desember 2019 hingga 26 Juli 2020 dengan berbagai perpanjangan. Perkara ini merupakan pemeriksaan tingkat banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Poin Penting
  • Terdakwa: Tri Yani Rahayu, 45 tahun, Direktur CV. SAN KEN, domisili Jember
  • Dakwaan Primair: Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Drs. Yossie Sudarso (PPK) dalam proyek rehabilitasi pasar hewan
  • Objek Perkara: Proyek Rehabilitasi Pasar Hewan Jogotrunan, Lumajang, Tahun Anggaran 2016
  • Nilai Anggaran: Rp3.161.850.000,- (APBD Kabupaten Lumajang dari DAU dan DAK)
  • Mekanisme Lelang: Pascakualifikasi sistem gugur melalui ULP Kabupaten Lumajang
  • Surat Perintah Kerja: Nomor 602.1/79.09/427.45/2016 tanggal 13 September 2016
  • Status Penahanan: Ditahan dari 1 Desember 2019 hingga 26 Juli 2020 dengan perpanjangan berkali-kali
  • Penasihat Hukum: Nurul Fatriani, SH (Sahabat Law Office, Bangkalan)
  • Tingkat Pemeriksaan: Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya
Penjelasan Sederhana

Seorang pengusaha (Tri Yani Rahayu) diduga melakukan korupsi bersama pejabat pemerintah dalam proyek perbaikan pasar hewan senilai lebih dari 3 miliar rupiah. Kasus ini sudah diperiksa di pengadilan tingkat pertama, dan sekarang sedang dalam tahap banding (pemeriksaan ulang) di Pengadilan Tinggi Surabaya. Terdakwa telah ditahan selama berbulan-bulan menunggu proses hukum.

Ringkasan otomatis untuk mempercepat pemahaman — untuk detail & keputusan, rujuk isi/berkas resmi.

Terkait

Metadata
JenisPeraturan
TahapanLainnya
KanalLainnya
Sumberputusan.mahkamahagung.go.id
StatusBerlaku
Dilihat1
Tanyakan tentang ini Bandingkan dengan peraturan lain