putusan 19 pdt.g 2021 pn tmg 20251205095409
Peraturan ● BERLAKU
Ringkasan
Putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Tmg mengadili gugatan perdata CV. Bina Karya Lestari terhadap Pemerintah Kabupaten Temanggung (melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan) dan dua turut tergugat (PT. Alma Wira Abadi dan CV. Saprotan Utama) terkait pelelangan pengadaan pupuk untuk pekerjaan pemupukan berimbang tanaman tembakau (DBHCHT) dengan nilai HPS Rp3.743.368.200,00 pada April 2018. Penggugat mendalilkan terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses lelang yang mengakibatkan kerugian bagi peserta lain.
Poin Penting
- Pihak Berperkara: Penggugat (CV. Bina Karya Lestari), Tergugat (Pemerintah Kabupaten Temanggung/Pokja ULP), Turut Tergugat I (PT. Alma Wira Abadi sebagai pemenang lelang), Turut Tergugat II (CV. Saprotan Utama sebagai produsen pupuk)
- Obyek Sengketa: Pelelangan paket pekerjaan DBHCHT dengan HPS Rp3.743.368.200,00; pemenang lelang PT. Alma Wira Abadi dengan harga Rp3.720.851.970,00
- Alasan Gugatan Penggugat:
- Spesifikasi pupuk NPK tidak mensyaratkan SNI sebagai syarat wajib sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 08/M-IND/PER/2/2014
- Uji laboratorium NPK dan KNO3 sudah kadaluarsa (masa berlaku hanya 12 bulan per Permentan Nomor 36/2017)
- Tidak ada verifikasi kebenaran uji laboratorium dan brosur produk CV. Saprotan Utama
- Ijin Edar pupuk NPK tidak mencantumkan unsur Chlor sesuai spesifikasi (maksimal 0,5%)
- Ijin Edar pupuk KNO3 tidak menunjukkan bentuk prill sesuai spesifikasi teknis
- Terjadi monopoli/persaingan tidak sehat melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999
- Proses lelang tidak transparan (BAHP pertama tidak diumumkan, langsung diumumkan BAHP kedua)
- Tidak dilakukan negosiasi harga dengan pemenang tender
Penjelasan Sederhana
Ini adalah kasus sengketa pengadaan barang pemerintah. CV. Bina Karya Lestari (peserta lelang) menggugat karena merasa proses pelelangan pupuk oleh Kabupaten Temanggung tidak adil dan melanggar aturan. Mereka mengklaim ada cacat dalam spesifikasi produk, dokumen yang kadaluarsa, kurangnya transparansi, dan kemungkinan ada kecurangan yang menguntungkan pemenang lelang (PT. Alma Wira Abadi). Dokumen ini menampilkan bagian awal putusan yang berisi